Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,83 Miliar

24 September 2026 10:07

Banda Aceh: Bea Cukai Aceh memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan telepon genggam hasil penindakan kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang mencapai Rp1,83 miliar.

Bea Cukai Aceh memusnahkan 1,4 juta batang rokok ilegal, 58 unit telepon genggam, 12 ribu lebih mililiter minuman mengandung etil alcohol, 29 lembar pita cukai, serta pakaian bekas, kosmetik, suplemen dan obat-obatan illegal.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan dan membakar barang hasil penindakan.

Total nilai barang mencapai Rp1,83 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar. Bea Cukai Aceh menyebut rokok ilegal merupakan hasil operasi bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, serta penindakan melalui perusahaan jasa pengiriman.

Sementara 58 telepon genggam merupakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang melebihi ketentuan, penumpang dibatasi membawa maksimal dua unit telepon genggam. (Alhadi Habibi/Fahmi Reza)

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X