22 September 2026 11:45
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas berupa beras, garam, dan pakaian bekas (balpres) dalam rangkaian operasi yang digelar sepanjang Agustus hingga September 2026. Total nilai barang yang disita dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
"Nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan ada dalam bentuk Rp27,339 miliar," ujar Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa 22 September 2026.
Lebih lanjut, Djaka mengungkapkan bahwa petugas mengamankan sedikitnya 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai manifes, serta 1.435 balpres. Operasi penindakan dilakukan di empat titik utama, yakni perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kami menemukan adanya indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar. Para pelaku berupaya mengelabui petugas dengan kemasan dan penyusunan barang yang disamarkan," kata Djaka.
Di wilayah Jawa Timur, petugas Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan impor 15 kontainer asal India yang dalam dokumennya diberitahukan sebagai amonium klorit. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium, kontainer tersebut terbukti berisi 202 ton beras dan 211 ton garam ilegal, dengan taksiran nilai mencapai Rp7,85 miliar.
Sementara itu di wilayah Jawa Barat, penindakan serupa dilakukan terhadap 15 kontainer berisi 420 ton beras di Kawasan Berikat Bogor. Para pelaku sengaja menempatkan karung garam di bagian depan kontainer untuk menutupi tumpukan beras di belakangnya guna mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Selanjutnya, di Tanjung Priok, 9 kontainer berisi pakaian bekas senilai Rp8,04 miliar.