Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Menodai Swasembada Pangan

Menkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta. Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI.

Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Menodai Swasembada Pangan

Husen Miftahudin • 22 September 2026 10:05

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyoroti upaya importasi ilegal beras yang masuk ke Indonesia. Menurut dia, masuknya beras secara ilegal dapat mengganggu upaya pemerintah menjaga swasembada pangan nasional.

"Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita. Swasembada pangan Indonesia itu karena produksi Indonesia sendiri. Kalau masuk yang seperti ini, ini menodai swasembada pangan kita," ujar Suahasil dalam konferensi pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Suahasil mengatakan upaya importasi beras ilegal tidak hanya berkaitan dengan kebijakan pemerintah, tetapi juga berdampak pada petani yang berupaya meningkatkan produksi pangan dalam negeri.

"Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi, lalu kemudian masuk beras-beras yang ilegal seperti ini. Ini menodai sekali," tutur dia, Selasa, 22 September 2026.

Ia menegaskan pemerintah terus mendorong peningkatan produksi pangan dalam negeri. Karena itu, pengawasan terhadap masuknya komoditas pangan secara ilegal menjadi bagian dari upaya menjaga produksi domestik.
 



(Ilustrasi impor beras ilegal. Foto: dok Metrotvnews.com/Aditya Mahatva Yodha)
 

Bea Cukai gagalkan impor beras dan garam ilegal


Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menggagalkan upaya importasi ilegal beras dan garam yang dikemas dalam 15 kontainer. Barang tersebut diberitahukan sebagai amonium klorida asal India.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengajuan pemberangkatan barang oleh perusahaan importir pada 11 Agustus 2026. Sebanyak 15 kontainer tersebut dilaporkan berisi 8.250 karung amonium klorida dengan berat total 413.406 kilogram.

Berdasarkan informasi dan hasil intelijen, petugas mencurigai isi kontainer tidak sesuai dengan pemberitahuan importasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh kontainer.

"Hasil pemeriksaan menemukan 4.049 karung berisi butiran putih yang diduga beras dengan berat 202.450 kilogram. Petugas juga menemukan 4.220 karung berisi butiran putih yang diduga garam," papar Rusman.

Barang temuan tersebut kemudian diperiksa di laboratorium di Surabaya. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi barang dalam kontainer merupakan beras dan garam.

"Dengan demikian, 15 kontainer yang dilaporkan berisi amonium klorida tersebut ternyata memuat 202.450 kilogram beras dan sekitar 211 ribu kilogram garam. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp7 miliar," urai Rusman, Selasa, 22 September 2026.

Dengan temuan tersebut, Bea Cukai menyatakan barang yang diberitahukan sebagai amonium klorida tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium.

(Husen Miftahudin)