Bea Cukai Ungkap Modus Impor Ilegal Beras, Garam, dan Pakaian Bekas Rp27 Miliar

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama. Foto: Dok DJBC

Bea Cukai Ungkap Modus Impor Ilegal Beras, Garam, dan Pakaian Bekas Rp27 Miliar

Eko Nordiansyah • 22 September 2026 09:57

Jakarta: Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melakukan penindakan atas impor ilegal berupa beras, garam, dan balpres pakaian bekas di empat lokasi. Hasilnya, sebanyak 30 kontainer berisi barang-barang ilegal dengan nilai barang mencapai Rp27,339 miliar disita.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, penindakan dilakukan di perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kawasan Berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Penindakan dilakukan selama periode Agustus hingga September 2026.

"Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Dari hasil pemeriksaan, Djaka menjelaskan, petugas Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang, sehingga barang ilegal bisa masuk tanpa pemeriksaan.

"Seperti apa yang terlihat, pengelabuan garam dan beras itu dimuat secara bersamaan sehingga tersamarkan seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan," ujar dia.


(Bea Cukai melakukan penindakan atas impor ilegal berupa beras, garam, dan balpres pakaian bekas. Foto: Metrotvnews.com/ Andika Fauzan Azhari)

Nilai barang mencapai Rp27 miliar

Ia menyebut, nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar. Dengan rincian, penindakan di perairan Selat Malaka ditemukan 430 bal pakaian bekas yang diperkirakan memiliki nilai Rp3,4 miliar.

Kemudian di Tanjung Perak, sebanyak 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,8 miliar. Di Bogor, 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp8,006 miliar. Terakhir di Tanjung Priok sebanyak sembilan kontainer berisi pakaian bekas senilai Rp8,04 miliar.

"Atas seluruh barang ataupun penindakan ini Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan," ungkap dia.

(Eko Nordiansyah)