Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama. Foto: Tangkapan layar.
Bea Cukai Bongkar Impor Ilegal Beras dan Balpres Senilai Rp27,3 Miliar
Siti Yona Hukmana • 22 September 2026 09:45
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar kasus impor ilegal beras, garam, dan balpres (pakaian bekas). Kasus ini diungkap di empat lokasi.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan pengungkapan kasus dilakukan periode Agustus sampai September 2026. Adapun, empat wilayah penindakan yaitu di Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priuk.
"Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas," kata Djaka dalam Breaking News Metro TV, Selasa, 22 September 2026.
"Seperti apa yang terlihat, pengelabuan garam dan beras itu dimuat secara bersamaan, sehingga tersamarkan seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan," ujar Djaka.

Konferensi pers pengungkapan kasus impor ilegal beras, garam, dan balpres oleh Ditjen Bea dan Cukai. Foto: Tangkapan layar.
Ia menyebut nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan Rp27,339 miliar. Dengan rincian di Sumatra Utara yaitu 430 bal berisi pakaian bekas senilai Rp3,4 miliar; di Tanjung Priuk 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,8 miliar.
Lalu, di Bogor 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp8,006 miliar. Selanjutnya, di Tanjung Priuk 9 kontainer berisi pakaian bekas senilai Rp8,04 miliar.
"Atas seluruh barang ataupun penindakan ini, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Djaka.
Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Formas PPNS Polri dan Kejaksaan RI.