Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan barang kena cukai berupa hasil tembakau (BKC HT) atau rokok tanpa pita cukai di Perairan Tanjung Sebatak. Foto: Ditjen Bea Cukai.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Kepri
Fachri Audhia Hafiez • 24 September 2026 07:47
Tanjung Balai Karimun: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan barang kena cukai berupa hasil tembakau (BKC HT) atau rokok tanpa pita cukai di Perairan Tanjung Sebatak. Penindakan tersebut dilakukan usai penyelundup membuang puluhan kotak rokok ilegal ke laut saat dikejar petugas.
"Satgas berhasil mengevakuasi seluruh Barang Hasil Penindakan (BHP) dari perairan. Berdasarkan pemeriksaan awal oleh satgas, diketahui terdapat ±21 kotak diduga BKC HT yang tidak dilekati pita cukai," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 September 2026.
Penindakan berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengangkutan rokok ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft/HSC) pada Rabu malam, 23 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, lima armada kapal patroli dikerahkan untuk bersiaga di sektor laut yang telah ditentukan, yakni Satgas BC 1305, BC 15041, BC 11002, BC 1403, dan BC 1288.
Sekitar pukul 22.20 WIB, Satgas BC 1305 mendeteksi pergerakan kapal HSC tanpa nama di sekitar Perairan Tanjung Sebatak dan langsung melakukan pengejaran sembari berkordinasi dengan unit armada patroli lainnya.
Saat pengejaran berlangsung pada pukul 22.23 WIB, pelaku berupaya melarikan diri ke arah perairan dangkal sambil membuang puluhan kotakMuatan ke laut. Mempertimbangkan risiko keselamatan petugas akibat kondisi perairan yang dangkal dan berbatu, Satgas BC 1305 memutuskan menghentikan pengejaran fisik kapal dan memfokuskan tindakan pada pengamanan serta evakuasi barang bukti yang mengapung di laut.

Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan barang kena cukai berupa hasil tembakau (BKC HT) atau rokok tanpa pita cukai di Perairan Tanjung Sebatak. Foto: Ditjen Bea Cukai.
Dari hasil penyisiran, petugas berhasil mengevakuasi sekitar 21 kotak rokok ilegal tanpa pita cukai. Meski pelaku belum berhasil ditangkap karena melarikan diri ke area perairan dangkal, seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk proses pencacahan mendetail dan penanganan hukum lebih lanjut.
Atas kejadian ini, petugas telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) bernomor SBP-571/MANDIRI/WBC.04/2026 tertanggal 23 September 2026. Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.