Pemkab Natuna Perpanjang Belajar dari Rumah hingga 26 September

Suasana di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (23/9/2026). ANTARA/Muhamad Nurman

Pemkab Natuna Perpanjang Belajar dari Rumah hingga 26 September

Whisnu Mardiansyah • 23 September 2026 21:31

Tanjungpinang: Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memperpanjang pelaksanaan belajar dari rumah (BDR) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP. Kebijakan tersebut diterapkan menyusul kualitas udara di wilayah tersebut yang masih berada dalam kategori tidak sehat akibat kabut asap.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Umar Wirahadi mengatakan perpanjangan BDR menjadi langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari paparan kabut asap.

"Perpanjangan BDR berlaku mulai Kamis (24/9) hingga Sabtu (26/9), atau sampai kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman," ucapnya, seperti dilansir Antara, Rabu, 23 September 2026.

Perpanjangan kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Nomor 400.3.1/371/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Belajar dari Rumah (BDR) dan Penegasan Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna akibat Dampak Bencana Kabut Asap.
 


Berdasarkan surat edaran tersebut, pembelajaran tatap muka (PTM) dialihkan menjadi BDR. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara daring maupun melalui penugasan mandiri dengan mempertimbangkan kondisi serta keterbatasan akses peserta didik di setiap wilayah.

"Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Natuna," ujar dia.

Umar mengatakan kepala satuan pendidikan juga diminta tetap mengawasi dan memantau pelaksanaan kegiatan belajar selama BDR. Pihak sekolah turut menyusun jadwal kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan selama penerapan bekerja dari rumah (WFH).

Para guru diminta menyiapkan bahan ajar serta skema penugasan secara terstruktur. Komunikasi dengan orang tua atau wali murid juga perlu dilakukan untuk memantau perkembangan pembelajaran dan kondisi kesehatan peserta didik.


Ilustrasi siswa sekolah dasar menggunakan masker karena kabut asap. (ANTARA/Kasriadi)


Sementara itu, orang tua atau wali murid diimbau mendampingi anak selama menjalani BDR. Peserta didik juga diminta membatasi kegiatan di luar rumah atau ruang terbuka serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

"Masyarakat dianjurkan memastikan anak mengonsumsi air putih yang cukup dan menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah," ujar dia.

Sebelumnya, Pemkab Natuna telah menerapkan BDR bagi satuan pendidikan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap. Kebijakan awal berlaku pada 19-23 September 2026.

Dengan adanya perpanjangan tersebut, peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP di seluruh kecamatan di Kabupaten Natuna kembali mengikuti pembelajaran dari rumah mulai 24 September hingga 26 September 2026 atau sampai kualitas udara dinyatakan membaik dan aman.

(Whisnu M)