Polda Riau Proses 60 Perkara Karhutla, 63 Orang Jadi Tersangka

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo meninjau lokasi Karhutla di Paya Rumbai, Indragiri Hulu. (Foto: Ist)

Polda Riau Proses 60 Perkara Karhutla, 63 Orang Jadi Tersangka

Whisnu Mardiansyah • 21 September 2026 16:54

Pekanbaru: Ditreskrimsus Polda Riau mencatat 60 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah ditangani hingga September 2026. Dari perkara tersebut, polisi menetapkan 63 orang sebagai tersangka dengan total luas area terbakar atau lokasi perkara mencapai 3.391,78 hektare.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penanganan perkara karhutla dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menangani sekaligus mencegah pembakaran hutan dan lahan.

“Penanganan karhutla terus kami lakukan secara serius dan berkelanjutan. Setiap laporan dan temuan di lapangan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Akmadi, Senin, 21 September 2026.

Dari 60 perkara yang ditangani, sebanyak 40 perkara masih berada dalam tahap penyidikan tahap I. Satu perkara masuk tahap P19, sedangkan 17 perkara lainnya telah memasuki tahap II. Hingga saat ini, tidak terdapat perkara yang dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
 


Akmadi menuturkan proses hukum terhadap perkara karhutla tidak berhenti setelah penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami setiap kasus dengan mengacu pada fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penanganan perkara.

“Kami tidak hanya mengejar jumlah perkara, tetapi memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan,” katanya.

Selain penindakan hukum, penanganan karhutla dilakukan melalui pendekatan terpadu. Upaya tersebut mencakup pencegahan, pemadaman, pendinginan, hingga proses penegakan hukum terhadap perkara yang ditemukan.


Personel gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi Karhutla Desa Paya Rumbai, Indragiri Hulu, Riau. (Foto: Ist)


Menurut Akmadi, keterlibatan berbagai unsur menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Kepolisian juga mendorong peran masyarakat untuk membantu mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Penegakan hukum harus berjalan bersama dengan pencegahan. Karena itu, sinergi seluruh unsur dan peran masyarakat sangat penting untuk mencegah karhutla kembali terjadi,” pungkasnya.

Polda Riau bersama jajaran masih melanjutkan penanganan terhadap perkara karhutla yang masuk dalam proses hukum. Penyidikan terhadap perkara yang belum selesai juga terus berjalan sesuai tahapan hukum masing-masing.

(Whisnu M)