Ilustrasi Puskesmas. Foto: puskesmas.bandungkab.go.id
Fitur Daftar Online Permudah Pasien Periksa di Puskesmas, Gak Pake Ngantre!
Husen Miftahudin • 28 May 2026 13:30
Jakarta: Apabila sedang sakit, masyarakat saat ini tidak perlu lagi bersusah payah mengantre ke puskesmas secara langsung. Melalui kemajuan teknologi, pasien dapat melakukan antrean via JKN Mobile.
Melansir dari laman BPJS Kesehatan, kini pasien dapat mendaftarkan diri secara online demi kemudahan akses layanan kesehatan. Pendaftaran online dapat menghemat waktu serta tenaga agar tidak terlalu lama menunggu antrean panjang.
| Baca juga: Pramono: Puskesmas Pembantu Berperan Atasi Masalah RW Kumuh |
.jpg)
(Ilustrasi Puskesmas. Foto: dok Metrotvnews.com)
Lantas, bagaimana melakukan pendaftaran online ke Puskesmas? Berikut caranya.
- Buka aplikasi JKN Mobile yang sudah diunduh dalam gawai.
- Pilih Pendaftaran Pelayanan, nantinya akan muncul halaman untuk peserta dapat mengambil no antrean pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar.
- FKTP tersebut sudah terdaftar menggunakan aplikasi Antrean Faskes dimana Kantor Cabang harus melakukan update profil faskes terkait ketersediaan sistem Antrean BPJS Kesehatan.
- Kantor cabang harus melakukan update jadwal praktik agar peserta dapat melakukan pengambilan no antrean sesuai dengan jadwal praktik dari FKTP tersebut.
- Peserta yang akan melakukan pengambilan no antrean harus memiliki status aktif.
- Lalu, pilihlah pasien yang ingin diperiksa dan poli tempat pemeriksaan.
- Setelahnya, tuliskan keluhan yang dialami.
- Pilih tombol daftar pelayanan hingga mendapatkan no antrean sesuai dengan poli peserta. Lakukan refresh untuk melihat sisa antrean yang sedang dilayani dari faskes tersebut.
- Jika akan dilakukan pembatalan antrean maka klik tombol “Batalkan” dan untuk melakukan ambil antrean baru klik tombol “Ambil Antrean Baru”.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menunggu terlalu lama di FKTP yang kerap memakan waktu dan tenaga. Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan kenyamanan layanan kesehatan bagi masyarakat. (Adrian Bachtiar)