Ilustrasi. Foto: Fahum.umsu.ac.id
Penjelasan Resmi Taspen soal Pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan PNS 2026
Husen Miftahudin • 31 May 2026 19:45
Jakarta: Memasuki pertengahan 2026, sudah banyak masyarakat yang mencari informasi mengenai pencairan gaji ke-13 2026 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Jadwal pencairan gaji ke-13
Berdasarkan PP No 9 tahun 2026, Taspen telah menetapkan Gaji ke-13 hingga tunjangan akan cair mulai 2 Juni mendatang. Penerima Gaji ke-13 dan tunjangan mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para penerima pensiunan.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," kata Corporate Secretary Taspen Henra, dikutip dari keterangan tertulis, dikutip Minggu, 31 Mei 2026.
| Baca juga: Gaji ke-13 ASN Cair 2 Juni, Segini yang Didapat |

(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Rincian gaji ke-13 dan tunjangan
Untuk ASN aktif di pusat nantinya akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) maksimal 100 persen.
Sementara ASN daerah akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin, tetapi mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Sedangkan pensiunan akan dihitung berdasarkan dari terakhir golongan dan jabatannya, juga meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. (Adrian Bachtiar)