Ilustrasi. Foto: Dok MI
Gaji ke-13 ASN Cair 2 Juni, Segini yang Didapat
Richard Alkhalik • 29 May 2026 14:25
Jakarta: Kabar gembira bagi seluruh aparatur negara dan pensiunan. Penyaluran gaji ke-13 pada 2026 dipastikan akan segera cair dalam waktu dekat.
Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dijadwalkan pada Juni 2026.
Pola pencairan diproyeksikan tidak akan melenceng jauh dari tren tahun-tahun sebelumnya, yaitu dilakukan mulai awal Juni dan dilakukan secara bertahap.
Mengutip dari akun resmi Instagram @taspen telah mengonfirmasi pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan akan mulai disalurkan paling cepat pada 2 Juni 2026. Melalui informasi tersebut Taspen mengatakan sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat dana pensiun diterima tepat waktu oleh para pesertanya.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Merujuk pada beleid yang sama, pihak-pihak yang berhak menerima manfaat gaji ke-13 pada tahun ini meliputi:- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat Negara.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Rincian komponen gaji ke-13
Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, struktur komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut mencakup:- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (Tukin).
Rincian dan skema pencairan gaji pensiun
Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji yang diterima pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir. Berikut rincian rentang gaji pokok yang berlaku:- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
- Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
- Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
- Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
Proses pencairan dana pensiun tidak hanya terbatas melalui PT Taspen dan bank mitra. Para pensiunan dapat menarik dananya melalui Kantor Pos atau mencairkannya di minimarket seperti Alfamart dan Indomaret dengan menunjukkan KTP asli dan kode transaksi dari aplikasi POSPAY.
Khusus bagi pensiunan yang sedang dalam kondisi sakit, tersedia layanan pengantaran ke rumah melalui petugas Pos Indonesia yang akan mengantarkan dana secara langsung ke kediaman penerima.