Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Johnny Eddizon Isir. ANTARA/Aria Cindyara
Satgas Tangani 59 Kasus Terkait Pelaksanaan Haji 2026
Achmad Zulfikar Fazli • 2 June 2026 15:34
Jakarta: Satgas Haji yang dibentuk Polri dan Kementerian Haji dan Umrah telah menangani 59 kasus yang berkaitan dengan pelaksanaan haji, seperti penipuan dan haji nonprosedural. Data ini terhimpun hingga 29 Mei 2026.
"Berdasarkan data Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Tahun 2026 sampai dengan 29 Mei 2026, telah ditangani 29 laporan polisi dan 30 laporan informasi dengan 26 tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 2 Juni 2026.
Dari 59 kasus haji tersebut, kata dia, jumlah korban mencapai 550 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp21,7 miliar. Johnny mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan kepolisian daerah jajaran di berbagai wilayah Indonesia.
Selain penegakan hukum, Satgas Haji aktif melaksanakan langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat, pengawasan keberangkatan jemaah, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Hal itu dilakukan guna mencegah masyarakat menjadi korban praktik haji nonprosedural maupun berbagai modus penipuan berkedok perjalanan ibadah.
.jpg)
Ilustrasi Ibadah Haji. Metrotvnews.com/Misbahol
Baca Juga:
Kasus Hanania Travel, Kemenhaj Diminta Perkuat Perlindungan Jemaah |
Johnny mengatakan tantangan penyelenggaraan haji ke depan tidak hanya berkaitan dengan aspek pelayanan dan pengelolaan jemaah, tetapi diperlukan penguatan edukasi masyarakat.
Selain itu, diperlukan peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan haji, optimalisasi penggunaan teknologi, serta penguatan koordinasi antarinstansi untuk mengantisipasi berbagai dinamika yang dapat muncul saat penyelenggaraan haji pada masa mendatang.
Menurut dia, penguatan tata kelola haji, pengawasan yang adaptif, edukasi masyarakat, serta kerja sama yang semakin erat antara Indonesia dan Arab Saudi menjadi langkah strategis yang perlu terus diperkuat. Dengan begitu, perlindungan terhadap jemaah dapat dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses pendaftaran, keberangkatan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan ke Tanah Air.