Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Keadilan bagi Pekerja Kreatif

Terdakwa Amsal Christy Sitepu ketika memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani persidangan beragendakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Keadilan bagi Pekerja Kreatif

Whisnu Mardiansyah • 1 April 2026 19:39

Medan: Terdakwa Amsal Christy Sitepu menyatakan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, sebagai bentuk keadilan. Ia menilai putusan tersebut tidak hanya berlaku bagi dirinya, tetapi juga bagi pekerja kreatif secara luas.

“Vonis bebas itu menjadi momentum penting bagi pelaku industri kreatif untuk tetap berkarya. Ini adalah bentuk keadilan, bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk seluruh pekerja kreatif,” ujar Amsal usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara seperti dilansir Antara, Rabu, 1 April 2026.

Amsal mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkaranya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

“Pastinya saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus perkara saya. Apresiasi juga saya sampaikan setinggi-tingginya untuk Pengadilan Negeri Medan. Hari ini, keadilan terjadi di sini,” tutur Amsal.
 


Ia menyatakan akan kembali menjalani aktivitas sebagai pelaku ekonomi kreatif, khususnya di bidang videografer, setelah putusan tersebut. “Saya akan kembali berkarya, dan melanjutkan aktivitas di dunia kreatif,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusan menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.


Terdakwa videografer Amsal Sitepu keluar dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan pada Selasa sore, 31 Maret 2026. Metro Tv

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Yusafrihardi.

Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Karo, baik dakwaan primer maupun subsider.

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)