Ilustrasi. Foto: Dok MI
OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal Senilai Rp96,32 Miliar per Maret 2026
Eko Nordiansyah • 2 April 2026 21:27
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sebanyak 233 pihak terkait pelanggaran di pasar modal, dengan total denda senilai Rp96,32 miliar per 31 Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan sanksi tersebut ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum di pasar modal Indonesia.
"Selama tahun ini sampai 31 Maret 2026, dengan total denda mencapai angka Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 2 April 2026.
Hasan melanjutkan, nilai denda tersebut juga mencakup denda terkait kasus manipulasi harga saham yang mencapai Rp29,3 miliar.
"Penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian semua pihak, ini bahkan angkanya sebesar Rp29,3 miliar," ungkap Hasan.
Sementara itu, terkait kategori denda, rinciannya senilai Rp62,78 miliar merupakan denda kategori kasus, sedangkan senilai Rp33,55 miliar merupakan denda keterlambatan, nonketerlambatan, dan nonkasus.
(Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi (tengah). Foto: Antara/ Muhammad Heriyanto)
73 peringatan tertulis hingga pencabutan izin
Selain menjatuhkan denda, per 31 Maret 2026, OJK telah menetapkan 73 peringatan tertulis, empat pembekuan izin, satu pencabutan izin, dua tindakan tertentu, serta delapan perintah tertulis/larangan.Dalam kesempatan ini, Hasan memastikan OJK akan terus melakukan penegakan hukum di pasar modal Indonesia.
Ia mengatakan, penetapan sanksi dilakukan untuk meningkatkan disiplin bagi para pelaku pasar modal di Indonesia
"Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan, dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct yang baik, dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita. Terutama dari para investor kita," ujar Hasan.