Kompleks Masjid Al-Aqsa terlihat di kejauhan. (Anadolu Agency)
Delapan Negara Termasuk Indonesia Kecam Pembatasan Ibadah di Yerusalem
Willy Haryono • 31 March 2026 11:48
Jakarta: Jajaran menteri Luar Negeri delapan negara termasuk Indonesia mengecam keras pembatasan akses ibadah bagi umat Muslim dan Kristen di Yerusalem oleh Israel.
Dalam pernyataan bersama yang dimuat Kementerian Luar Negeri RI di platform X pada Selasa, 31 Maret 2026, para menteri menolak pembatasan terhadap akses umat Muslim ke Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif serta larangan terhadap pemimpin gereja untuk memasuki Gereja Makam Kudus dalam perayaan Palm Sunday.
“Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Qatar mengecam dengan sangat keras serta menolak pembatasan berkelanjutan yang diberlakukan Israel terhadap kebebasan beribadah bagi umat Muslim dan Kristen di Yerusalem yang diduduki,” demikian pernyataan tersebut.
Para menteri juga menegaskan penolakan terhadap upaya Israel untuk mengubah status quo hukum dan historis di situs-situs suci Muslim dan Kristen di Yerusalem.
“Mereka kembali menegaskan kecaman dan penolakan terhadap setiap upaya Israel untuk mengubah status quo hukum dan historis di tempat-tempat suci Muslim dan Kristen di Yerusalem,” lanjut pernyataan itu.
Menurut mereka, langkah Israel tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta melanggar hak akses bebas ke tempat ibadah.
“Tindakan-tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan pelanggaran terhadap hak akses tanpa hambatan ke tempat ibadah,” bunyi pernyataan tersebut.
Para menteri menegaskan penolakan mutlak terhadap kebijakan pembatasan Israel, termasuk larangan bagi umat Kristen untuk mengakses Gereja Makam Kudus.
“Mereka menegaskan penolakan mutlak terhadap langkah-langkah ilegal dan pembatasan Israel terhadap umat Muslim dan Kristen di Yerusalem, termasuk pencegahan umat Kristen untuk mengakses Gereja Makam Kudus secara bebas,” demikian pernyataan tersebut.
Penutupan Gerbang Masjid Al-Aqsa
Selain itu, para menteri juga mengutuk penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa selama 30 hari berturut-turut, termasuk pada bulan suci Ramadan.“Mereka mengecam penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa selama 30 hari berturut-turut, termasuk selama bulan Ramadan, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan,” tulis pernyataan itu.
Para menteri memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat membahayakan stabilitas kawasan dan keamanan internasional.
Mereka juga menegaskan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim, dan pengelolaannya berada di bawah otoritas Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf Yordania.
Dalam pernyataan tersebut, para menteri mendesak Israel untuk segera membuka kembali akses ke Masjid Al-Aqsa dan menghentikan seluruh pembatasan terhadap akses ibadah di Kota Tua Yerusalem.
“Mereka menyerukan kepada Israel untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa, mencabut pembatasan akses di Kota Tua Yerusalem, serta tidak menghalangi umat Muslim untuk beribadah,” demikian pernyataan tersebut.
Para menteri juga meminta komunitas internasional mengambil sikap tegas guna menghentikan pelanggaran yang terus berlangsung terhadap situs-situs suci di Yerusalem.
Baca juga: Komunitas Global Diminta Desak Israel Buka Akses Masjid Al-Aqsa