Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp650 Juta

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp650 juta di wilayah Bogor, Jawa Barat. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah.

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp650 Juta

Athiyya Nurul Firjatillah • 1 April 2026 17:08

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp650 juta di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial MP alias Mahfud, 39.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, pengungkapan dilakukan di Hotel Pinus Parung Bogor yang terletak di Jalan PWRI, Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 30 Maret 2026.
 


“Peran yang bersangkutan yaitu mencetak uang palsu,” kata Martuasah dalam konferensi pers, Rabu, 1 April 2026.

Ia menjelaskan, total uang palsu yang disita senilai ratusan juta rupiah dengan pecahan Rp100 ribu.

“Jadi kalau dikumpulkan yang di hadapan rekan-rekan tersebut ada uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 650 juta,” ujar Martuasah.


Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp650 juta di wilayah Bogor, Jawa Barat. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah.

Adapun total uang palsu yang berhasil diamankan sebanyak 12.191 lembar pecahan Rp100 ribu dari lokasi kejadian. Selain uang palsu, polisi menyita dua unit handphone serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan peredaran uang palsu di masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)