Ilustrasi. Foto: Freepik.
Mau Bikin Surat Keterangan Sehat di Puskesmas dan Rumah Sakit? Segini Biayanya
Eko Nordiansyah • 23 April 2026 14:31
Jakarta: Syarat pendaftaran pegawai koperasi merah putih, salah satunya mewajibkan dokumen surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah. Sehingga, banyak dari masyarakat yang menanyakan tentang tarif biaya untuk membuat surat tersebut.
Lantas, berapa harga yang harus dikeluarkan untuk membuat surat keterangan sehat di faskes pemerintah? Melansir dari laman Halodoc, berikut penjelasan lengkapnya:
Definisi surat keterangan sehat
Surat ini merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh dokter mengenai kesehatan pribadi dari hasil pemeriksaan fisik dan psikologinya. Dokumen tersebut berisikan, seperti tidak ada penyakit menular atau hambatan kondisi saat beraktivitas.Periode berlaku surat kesehatan tergantung dari kebijakan instansi, umumnya kisaran 1-3 bulan.
Persyaratan dokumen dibawa
Peserta diimbau terlebih dahulu menyiapkan berkas-berkas untuk kebutuhan data di dalam dokumen tersebut. Berikut persyaratan umum yang harus dibawa:- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli ataupun fotokopi.
- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 3x4 atau 4x6 cm.
- Uang Tunai untuk Biaya Administrasi.
- Kartu BPJS (Opsional).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (Jika Diperlukan).

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Berapa biaya surat keterangan sehat?
Biaya pembuatan surat ini bervariasi tergantung mendatangi faskes yang dipilih. Berikut rincian harganya:- Puskesmas: kisaran Rp10 ribu hingga Rp30 ribu. Biaya ini biasanya sudah termasuk pemeriksaan fisik dasar dan penerbitan surat.
- Rumah Sakit Umum Daerah/Pusat: kisaran Rp30 ribu hingga Rp50 ribu atau lebih, tergantung reputasi dan fasilitas tingkatannya.
- Pemeriksaan Tambahan: Jika ada pemeriksaan darah, urine, atau rontgen, biayanya akan ditambahkan secara terpisah. Peserta diharap pastikan rincian biaya ini sebelum pemeriksaan.
Cara membuat biaya surat keterangan sehat
Adapun tahapan yang harus dilalui oleh peserta, di antaranya:1. Pendaftaran
Peserta dapat menghampiri loket untuk melakukan pendaftaran. Selanjutnya, menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan dan mengisi formulir tersebut.2. Pemeriksaan fisik
Dokter akan memeriksa meliputi pengukuran berat badan, tinggi badan, tekanan darah, denyut nadi, dan suhu tubuh. Selain itu, akan ada pemeriksaan mata untuk mengecek ketajaman penglihatan dan buta warna.3. Anamnesis riwayat kesehatan
Dokter akan menanyakan riwayat penyakit yang pernah diderita, alergi, atau obat-obatan yang sedang dikonsumsi.4. Tambahan pemeriksaan
Apabila memerlukan periksa kesehatan berlanjut untuk pekerjaan instansi tertentu atau CPNS, umumnya ada tambahan yang diperlukan. Misalnya, tes urine, tes darah, rontgen dada, atau tes pendengaran.5. Penerbitan surat keterangan sehat
Setelah selesai pemeriksaan, surat yang terbit akan terdapat keterangan dari dokter yang menandatangani dan stempel resmi. Sehingga, surat keterangan sehat dapat digunakan untuk keperluan pribadi. (Adrian Bachtiar)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com