Masih Nekat Haji Ilegal? Siap-siap Kena Denda Ratusan Juta!

Ilustrasi Pexels

Masih Nekat Haji Ilegal? Siap-siap Kena Denda Ratusan Juta!

Muhamad Marup • 5 May 2026 21:39

Jakarta: Pengawasan terhadap calon jemaah haji ilegal diperketat. Dalam sepekan terakhir, terdapat 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan oleh otoritas Arab Saudi karena diduga terlibat dalam promosi dan transaksi haji ilegal.

Pemerintah mengingatkan para calon jemaah agar tidak tergiur iming-iming ibadah haji ilegal. Ada tindakan tegas jika terbukti yaitu tidak bisa mengikuti ibadah haji serta denda ratusan juta rupiah.

Mengutip haqtour.co.id, berikut sanksi bagi pelanggar regulasi perizinan Ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Denda 20.000 riyal 

Denda administratif hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp80 juta akan dikenakan bagi siapa pun yang terbukti melaksanakan atau mencoba berhaji tanpa izin resmi.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pemegang visa ziarah yang nekat memasuki atau menetap di wilayah Mekkah dan situs-situs suci lainnya dalam periode terlarang, yakni mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah.

Denda 100.000 riyal

Sanksi denda yang jauh lebih besar, yakni hingga 100.000 riyal atau sekitar Rp400 juta akan dijatuhkan kepada siapa pun yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Sanksi ini mengincar siapa saja yang menyalahgunakan visa turis untuk berhaji, penyedia sarana transportasi ke Mekkah dan situs suci selama periode musim haji, hingga mereka yang memberikan tempat tinggal atau bantuan teknis lainnya agar jamaah ilegal dapat menetap di lokasi tersebut.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa besaran denda akan terus berlipat ganda sesuai dengan jumlah jemaah ilegal yang difasilitasi.

Deportasi dan penyitaan aset

Kemenhaj Dukung Ketegasan Arab Saudi Tindak Haji Ilegal

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.

Selain denda, Kementerian Dalam Negeri juga memastikan bahwa para pelanggar baik penduduk lokal maupun pemegang visa yang melampaui masa izin (overstay) akan langsung dideportasi dan dikenakan sanksi pencekalan masuk ke wilayah Kerajaan selama 10 tahun.

Tindakan tegas tidak berhenti di denda, otoritas Arab Saudi juga berwenang melakukan penyitaan aset berupa kendaraan yang teridentifikasi digunakan untuk mobilisasi jemaah ilegal menuju kawasan Masyair selama berlangsungnya operasional haji.

Sesuai regulasi yang berlaku, setiap individu yang keberatan dengan sanksi yang diterimanya berhak mengajukan sanggahan kepada komite berwenang (maksimal 30 hari) atau melakukan banding ke Pengadilan Administratif (maksimal 60 hari) setelah sanksi ditetapkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)