Pemberantasan Korupsi Harus Dilakukan Tanpa Pandang Bulu

Ilustrasi Medcom.id

Pemberantasan Korupsi Harus Dilakukan Tanpa Pandang Bulu

Achmad Zulfikar Fazli • 19 August 2026 20:06

Jakarta: Pemberantasan Korupsi dinilai harus dilakukan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang diduga terlibat dalam praktik rasuah harus diusut tuntas.

“Prinsipnya sederhana, setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar perwakilan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) Sugeng Teguh Santoso, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Hal ini disampaikan Sugeng merespons penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucuian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. Dia meminta Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kalau ada fakta, dokumen, atau transaksi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, semua harus diperiksa tanpa pandang bulu,” ujar Sugeng.

Perwakilan Kosmak lainnya, Ronald Loblobly, mengatakan melalui sprindik baru, Kejaksaan Agung bisa mendalami seluruh fakta, dokumen, aliran transaksi, dan pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh.

“Ini penting agar tidak ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih,” kata Ronald.

Perwakilan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) Sugeng Teguh Santoso (kiri). Dok. Istimewa

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya mengusut kasus yang menyeret Febrie Adriansyah secara profesional dan akuntabel. Pihak Kejagung menyatakan penyidikan dilakukan dengan sangat detail serta penuh kehati-hatian karena subjek yang dihadapi merupakan ahli hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kehati-hatian merupakan bagian dari strategi penyidik. Oleh karena itu, Kejagung belum bisa mengungkap materi pokok perkara sepenuhnya kepada publik sebelum masuk ke tahap persidangan.

“Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu nanti kita ungkap di persidangan. Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum. Harus kita hati-hati. Strategi penyidik,” ujar Anang di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Anang juga menepis anggapan di media sosial bahwa Kejagung tidak transparan. Menurut dia, pembatasan informasi saat ini murni demi kepentingan kelancaran strategi penyidikan agar pembuktian di pengadilan nanti berjalan maksimal.

“Bukan kami tidak terbuka, seperti yang beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begitu ya. Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasilah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan,” jelas Anang.

Kejagung memastikan seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan tetap di pengadilan.

(Achmad Zulfikar Fazli)