Kejagung Periksa 9 Saksi Usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah. Foto: Dok. Antara.

Kejagung Periksa 9 Saksi Usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Fachri Audhia Hafiez • 18 August 2026 16:10

Jakarta: Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memeriksa sembilan orang saksi dan ahli untuk tersangka Febrie Adriansyah (FA), Selasa, 18 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli untuk dimintai keterangannya oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Agustus 2026.
 


Pemeriksaan para saksi dan ahli ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik Kejaksaan Agung untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, hingga melacak aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Anang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan bakal dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.


Febrie Adriansyah. Foto: Dok. Antara.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.

Dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, penyidik Kejagung menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin (NH).

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

(Fachri Audhia Hafiez)