Tersangka TPPU Febrie Adriansyah. Foto: Antara.
Febrie Adriansyah Minta Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Dikembalikan
Anggi Tondi Martaon • 18 August 2026 14:47
Jakarta: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang bukti 74 kilogram (kg) dan sejumlah uang tunai. Pengajuan tersebut salah satu tuntutan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, di PN Jaksel dikutip dari Antara, Selasa, 18 Agustus 2026.
Febri menyebutkan dalam petitumnya, tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan Termohon I pada 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, adalah tidak sah. Tindakan itu dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pernyataannya usai sidang, kuasa hukum menambahkan ada dua barang yang dibedakan. Yakni barang-barang yang merupakan barang pribadi Febrie dan milik keluarga.
"Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," ujar Febri.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Foto: Metro TV/Damar.
Dengan demikian, ditegaskan barang pribadi tersebut, seperti dokumen dan pigura foto. Sementara itu, seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim tunggal dalam sidang tersebut, yakni Richard Edwin Basoeki. Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.