Persidangan perdana praperadilan Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Febrie Adriansyah Siapkan 3 Saksi Ahli dan Bukti Dokumen di Sidang Praperadilan
Muhammad Adyatma Damardjati • 18 August 2026 13:49
Jakarta: Tim kuasa hukum tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah puluhan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara. Hal ini dilakukan untuk mengadapi sidang praperadilan yang diajukan kliennya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah menyusun agenda pembuktian yang padat. Rangkaian pembuktian tersebut akan dimulai pada persidangan hari kedua setelah mendengarkan tanggapan resmi dari pihak termohon.
"Besok kita akan dengar jawaban dari para Termohon dan Turut Termohon, serta kami akan mulai mengajukan bukti-bukti surat atau bukti-bukti dokumen," kata Febri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.
"Ahli yang akan kami hadirkan sekitar tiga orang sejauh ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa," kata Febri.
Sidang praperadilan yang diajukan Febrie berjalan secara beruntun. Sebab, batas waktu penyelesaian sidang maksimal tujuh hari.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Selain melanjutkan sidang perkara nomor 134, PN Jakarta Selatan juga dijadwalkan menggelar sidang perdana untuk gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh kubu Febrie pada Rabu, 19 Agustus 2026 pagi. Perkara dengan nomor register 135 tersebut akan menguji aspek hukum yang berbeda.
"Besok juga diagendakan praperadilan yang kedua, yang fokus pada penetapan tersangka dan penahanan di Kejaksaan. Kami juga menilai besok akan lebih disampaikan secara detail dugaan-dugaan pelanggarannya. Jadwalnya sama, jam sembilan," pungkas Febri.