Ilustrasi Medcom.id
Kejati DKI Diminta Periksa Semua Pihak terkait Perkara Renovasi Gedung Cipta Karya
Achmad Zulfikar Fazli • 20 August 2026 19:51
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diminta memeriksa seluruh pihak terkait kasus dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. Pemeriksaan harus menjangkau pejabat yang mengetahui ataupun bertanggung jawab atas proyek tersebut.
"Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya," ujar pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dalam keterangan di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 20 Agustus 2026.
Dia mengimbau Kejati DKI segera melakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa korupsi itu memang ada. Jika ditemukan tindak pidana, perkara bisa ditingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan.
Setelah konstruksi perkara terbentuk, Fickar menuturkan penyidik harus mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara. Penetapan tersangka harus ditopang bukti yang cukup.
Fickar menekankan apabila penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti, pemanggilan hingga penetapan tersangka terhadap seseorang dapat dilakukan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Istimewa
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan tim penyidik Kejati DKI Jakarta terus mendalami serta mengumpukan bukti-bukti guna mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU periode 2023-2024.
“Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ucap Dapot dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam perkara ini, Kejati DKI juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni JND selaku pihak swasta, serta SKN dan MT, selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya.