Kementan Siapkan Juknis, SPPG Wajib Serap Telur Peternak Rp26.500/Kg

Ilustrasi SPPG. Foto: dok MI.

Kementan Siapkan Juknis, SPPG Wajib Serap Telur Peternak Rp26.500/Kg

Husen Miftahudin • 4 August 2026 16:08

Jakarta: Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) penyerapan telur ayam oleh seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga Rp26.500 per kilogram. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas harga telur di tingkat peternak sekaligus melindungi keberlanjutan usaha peternak rakyat.
 
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman.
 
"Intinya, SPPG wajib menyerap telur dari peternakan sekitarnya dengan harga sesuai harga pembelian pemerintah (HPP), yaitu Rp26.500 per kilogram," kata Agung Suganda saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.
 
Melalui kebijakan tersebut, Kementan mendorong seluruh SPPG membeli telur langsung dari peternak di wilayah sekitar dengan mengacu pada harga pembelian pemerintah.
 
Langkah ini diharapkan mampu menopang harga telur di tingkat produsen sekaligus menjaga keberlangsungan usaha peternak rakyat yang saat ini menghadapi tekanan harga.
 
Kementan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah berkoordinasi dengan koperasi peternak, industri pakan, Satgas Pangan Polri, badan usaha milik negara (BUMN), serta pelaku usaha untuk mencari solusi atas rendahnya harga telur di tingkat hulu.
 
Menurut Agung, harga telur saat ini masih berada di bawah tingkat yang diharapkan peternak sehingga diperlukan langkah bersama untuk memperbaiki kondisi pasar. Salah satu upaya yang disepakati adalah mendorong seluruh SPPG menyerap telur sesuai harga acuan pemerintah sebesar Rp26.500 per kilogram.
 



(Ilustrasi program makan bergizi gratis. Foto: MGN/Husni Nursyaf)
 

Mentan akan surati Kepala BGN

 
Agung mengungkapkan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman akan mengirimkan surat kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono guna mempercepat penerbitan petunjuk teknis pelaksanaan penyerapan telur oleh seluruh SPPG di Indonesia.
 
"Bapak Menteri Pertanian akan bersurat kepada Kepala Badan Gizi Nasional untuk segera menerbitkan Petunjuk Teknis agar seluruh SPPG menyerap telur dengan harga acuan pemerintah, yaitu Rp26.500 per kilogram," ujar Agung.
 
Ia menambahkan Kementan telah diminta segera menyiapkan konsep surat tersebut agar dapat segera ditandatangani Menteri Pertanian.
 
Menurut Agung, Kepala BGN memahami kondisi peternak karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian sehingga diharapkan proses penerbitan Juknis dapat berlangsung cepat.
 
Kementan menilai peningkatan permintaan telur melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan membantu mempercepat pemulihan harga telur di tingkat peternak.
 
Selain menjaga stabilitas harga, peningkatan serapan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan peternak rakyat sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

(Husen Miftahudin)