Golden Visa hingga GCI, Kebijakan Keimigrasian yang Menyasar Investor dan Diaspora

Kepala Kantor imigrasi Jakarta Utara Rendra Mauliansyah saat sosialisasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada 26 Agustus 2026. Dokumentasi/ istimewa.

Golden Visa hingga GCI, Kebijakan Keimigrasian yang Menyasar Investor dan Diaspora

Deny Irwanto • 27 August 2026 18:14

Jakarta: Kebijakan keimigrasian Indonesia terus berkembang seiring kebutuhan untuk memberikan kepastian layanan bagi warga asing sekaligus membuka ruang bagi kontribusi mereka terhadap pembangunan nasional. Salah satu perkembangannya terlihat melalui penerapan Golden Visa dan Global Citizenship of Indonesia (GCI).

Kedua kebijakan tersebut menjadi bahasan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada 26 Agustus 2026. 

"Kegiatan ini mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan untuk memahami lebih jauh kebijakan keimigrasian serta kaitannya dengan investasi dan hubungan Indonesia dengan masyarakat global," kata Kepala Kantor imigrasi Jakarta Utara Rendra Mauliansyah di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Golden Visa dan GCI diperkenalkan sebagai bagian dari kebijakan keimigrasian yang memiliki sasaran berbeda. Rendra menjelaskan golden Visa ditujukan antara lain bagi investor, talenta global, dan tokoh dunia yang dinilai dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia. Sementara GCI diarahkan untuk memperkuat hubungan Indonesia dengan diaspora, eks WNI, keturunan eks WNI, serta keluarga yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.

Golden Visa dan GCI


Golden Visa memberikan skema izin tinggal bagi kategori tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen untuk menarik investor dan talenta yang memiliki potensi memberikan nilai tambah bagi perekonomian maupun pembangunan.

Sementara itu, GCI membawa pendekatan yang berbeda dengan memberikan ruang bagi orang-orang yang memiliki hubungan historis atau keluarga dengan Indonesia untuk tetap terhubung dengan tanah leluhurnya. Keterhubungan tersebut juga dapat dikembangkan melalui kontribusi pengetahuan, keahlian, maupun pengalaman.


Sosialisasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada 26 Agustus 2026. Dokumentasi/ istimewa. 

Hingga 26 Agustus 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mencatat 47 pemegang Golden Visa. Pemegangnya antara lain berasal dari kategori Second Home (Indeks E33), eks WNI (Indeks E32A), serta Second Home Lansia (Indeks E33E).

Selain itu, terdapat 53 pemegang Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang tercatat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

"Data tersebut menjadi gambaran awal mengenai penggunaan kedua kebijakan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara," jelas Rendra.

Sosialisasi Melibatkan Pelaku Usaha


Sosialisasi digelar untuk memperluas pemahaman mengenai kebijakan tersebut, terutama kepada pihak yang berhubungan langsung dengan investor, warga asing, maupun masyarakat yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.

Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI 264.GR.01.01 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Layanan Keimigrasian dalam rangka Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2026.

Dalam surat edaran tersebut, jajaran yang menangani izin tinggal dan status keimigrasian diarahkan untuk menyosialisasikan sejumlah produk layanan, termasuk Golden Visa dan GCI, kepada investor, pelaku usaha, perguruan tinggi, serta komunitas masyarakat.

Sebanyak 70 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, unit pelaksana teknis Kantor Imigrasi di wilayah Jakarta, hingga perwakilan perusahaan, yayasan pendidikan, sekolah internasional, dan pihak swasta lainnya.

Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Melalui sosialisasi tersebut, pemahaman mengenai Golden Visa dan GCI diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif. Informasi yang lebih jelas juga dapat membantu investor, pelaku usaha, diaspora, dan pemangku kepentingan memahami persyaratan serta tujuan dari masing-masing kebijakan.

Pada akhirnya, perkembangan layanan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pemberian izin tinggal, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut dapat berjalan seiring dengan kebutuhan investasi, mobilitas global, serta hubungan Indonesia dengan masyarakat yang memiliki keterikatan dengan Tanah Air.


(Deny Irwanto)