Kejagung Minta Data Alih Fungsi Hutan ke Kemenhut

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kejagung Minta Data Alih Fungsi Hutan ke Kemenhut

Candra Yuri Nuralam • 8 January 2026 11:11

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan menyambangi Kantor Dirjen Planologi, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu, 7 Januari 2026. Penyidik meminta sejumlah data.

"Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka pencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Januari 2026.

Anang enggan memerinci daerah hutan lindung yang dicek Kejagung, melalui data Kemehut. Kedatangan penyidik diklaim bukan penggeledahan.

"Dan semua berjalan dengan baik, sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi Kantor Kementerian Keuhutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," ucap Anang.

Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: Istimewa.

Menurut Anang, permintaan data ini berjalan dengan baik. Berkas yang diambil dipakai untuk menyelesaikan kasus yang tengah diusut dan menjaga fungsi hutan di Indonesia.

"Dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan, untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari," tutur Anang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)