Dalam sebuah video pernyataan yang beredar, Yai Mim menyambut status tersangka yang menjeratnya. “Alhamdulillah Yai Mim jadi tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara,” kata Yai Mim dalam video yang dikirim pada Rabu, 7 Januari 2026.
Ia menegaskan komitmennya untuk tidak melawan proses hukum. Yai Mim juga menyatakan siap menjalani semua tahapan, termasuk kemungkinan terburuk berupa hukuman penjara.
“Jika dinyatakan bersalah, silahkan Yai Mim dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” tegas Yai Mim.
Yai Mim mengaku tidak memahami secara mendalam seluk-beluk proses hukum atau hukum acara pidana. Ia memilih menyerahkan seluruh aspek teknis, termasuk pembuktian dan keterangan saksi ahli, kepada aparat penegak hukum.
“Saya tidak tahu proses hukum. Tentang hukum acara yang saya tahu hanya hukuman,” jelasnya.
Dalam pernyataannya, Yai Mim menyampaikan sikap kontroversial. Ia menegaskan tidak akan mengeluarkan uang sedikit pun untuk mengurus perkara hukumnya. Penolakan itu termasuk untuk membayar jasa pengacara atau biaya lainnya.
“Saya tidak mau mengeluarkan sepeserpun untuk siapapun. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang atau uang,” ungkap Yai Mim.
Polresta Malang Kota resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi pada Selasa, 6 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan usai penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara.
Kasus ini berawal dari perseteruan panjang antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara. Konflik personal itu sempat viral di media sosial dan telah coba dimediasi pemerintah desa setempat. Namun, upaya mediasi tidak berhasil menemukan solusi.

Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin, 20 Oktober 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Perselisihan kemudian merambah ke ranah hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.Eskalasi terus berlanjut. Yai Mim kembali melaporkan Sahara atas dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada 7 Oktober 2025.
Sebagai balasan, Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang dialaminya. Laporan inilah yang berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polresta Malang Kota.