Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Foto: Antara.
Anggi Tondi Martaon • 25 November 2025 22:39
Jakarta: Katib Syuriah PBNU, KH Nurul Yakin Ishaq, angkat bicara terkait ultimatum Rais ‘Aam kepada Ketua Umum PBNU yang meminta agar Ketum mundur atau akan dimundurkan. Langkah tersebut dinilai tidak memiliki dasar organisatoris maupun syar’i, sehingga tidak dapat dijadikan legitimasi untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.
Kiai Nurul Yakin menegaskan bahwa AD/ART NU menetapkan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar. Karena itu, pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui Muktamar dan bukan melalui mekanisme lainnya.
“Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU, bahkan untuk pemberhentian pengurus lembaga sekalipun rapat tersebut tidak berwenang,” kata Kiai Nurul melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Oktober 2025.
Ia juga menyesalkan keputusan Rapat Harian Syuriyah yang tidak menghadirkan Ketua Umum sebagai pihak yang menjadi objek keputusan. Keputusan seperti itu, lanjut Kiai Nurul Yakin, cacat prosedur dan batil menurut syariat.
| Baca juga: PKB Ngga Mau Terlibat Polemik Kursi Ketum PBNU, Cucun: Itu Urusan Orang Tua |
