Dishub Jakarta Tertibkan Parkir Liar di Fasilitas Umum Setiabudi

Personel gabungan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama instansi terkait menertibkan parkir liar di Setiabudi, Jakarta, Jumat (3/7/2026). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

Dishub Jakarta Tertibkan Parkir Liar di Fasilitas Umum Setiabudi

Gabriella Thesa Widiari • 3 July 2026 21:34

Jakarta: Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan bersama instansi terkait menertibkan parkir liar di wilayah Setiabudi. Penertiban ini menyasar parkir liar yang memanfaatkan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"Tindakan ini kami lakukan dengan tegas, tetapi tetap humanis melalui pendekatan persuasif karena pelanggaran seperti ini terus berulang," kata Pengendali Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Ebenezer Lumban Tobing, dilansir dari Antara, Jumat, 3 Juli 2026.
 

Menurutnya, parkir liar di kawasan tersebut merupakan pelanggaran yang terus berulang sehingga membutuhkan pengawasan secara rutin. Meski begitu, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelanggar.

Dalam penertiban tersebut sebanyak 15 sepeda motor diangkut menggunakan mobil derek, 12 sepeda motor dilakukan operasi cabut pentil (OCP). Serta menderek satu mobil yang kedapatan parkir di lokasi terlarang.

"Kami memberikan sanksi berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tilang kepada tiga unit taksi konvensional yang terbukti parkir di bahu jalan," kata Ebenezer.


Ilustrasi. Foto: dok. medcom.

Ebenezer berharap penindakan yang dilakukan secara berkala di titik-titik rawan parkir liar dapat mengurangi kemacetan. Sekaligus meningkatkan ketertiban penggunaan fasilitas umum.

"Kami mengimbau para pengguna kendaraan agar mematuhi aturan parkir yang berlaku. Kami juga berharap agar pengelola kawasan memperhatikan ketersediaan ruang parkir sehingga tidak terjadi pelanggaran di badan jalan," kata Ebenezer.

(Gabriella Thesa Widiari)