10 Ahli dan Saksi Meringankan Roy Suryo Cs Diperiksa 20 Januari

Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya. Metro TV/Siti Yona

10 Ahli dan Saksi Meringankan Roy Suryo Cs Diperiksa 20 Januari

Siti Yona Hukmana • 15 January 2026 18:04

Jakarta: Sebanyak 10 ahli dan saksi meringankan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 Januari 2026. Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdullah Alkatiri.

Alkatiri datang ke Polda Metro Jaya bersama Roy Suryo, Refli Harun, dan Dokter Tifauziah Tyassuma. Mereka memprotes pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Ditreskrimum ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

"Yang saya jelaskan ini maha penting. Maha penting banget. Karena ini berkaitan dengan pelimpahan berkas tanggal 13 Januari yang lalu. Kenapa menarik? Karena di tas saya ini lihat ada panggilan-panggilan untuk 10 orang, ahli dan saksi yang meringankan," kata Alkatiri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Alkatiri heran berkas telah dilimpahkan, tapi ahli dan saksi yang diajukan kubu Roy Suryo cs baru akan diperiksa. Pihaknya tidak tahu agenda pemeriksaan ini inisiatif penyidik atau permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

7 Ahli dan 3 Saksi


Terdakwa tudingan ijazah palsu Roy Suryo. Foto: Metro TV/Siti Yona

Alkitiri memerinci total ada tujuh ahli dan tiga saksi meringankan yang akan diperiksa. Salah seorang ahli yang akan diperiksa, antara lain akademisi Rocky Gerung.

Sisanya merupakan ahli yang sempat hadir dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025. Mereka bergelar profesor dan doktor.

"Semua ahli dan saksi dipanggil serentak. Saya enggak tahu nanti gimana ramainya Polda Metro Jaya ini. Bayangkan itu semua profesor, ahli, dan sebagainya, kecuali itu adalah saksi biasa, ad charge dari kita," ungkap Alkatiri.
 
Baca Juga: 

Berkas Dilimpahkan, Roy Suryo Cs Keberatan Saksi Tak Diperiksa



Proses hukum terhadap tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi terus akan bergulir hingga pengadilan. Tersangka dalam yang dijerat, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sementara itu, perkara lima tersangka lainnya, advokat Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, advokat Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah, berpotensi selesai melalui jalur restoratif justice (RJ). Mereka juga belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Eggi dan Damai telah mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tinggal menunggu keputusan Jokowi selaku pelapor untuk menentukan nasib proses hukum bagi para tersangka tersebut.

Dalam kasus ini, Eggi cs dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)