Sidang Perkara Chromebook, Pengacara Terdakwa Beberkan Fakta Persidangan

Ilustrasi pengadilan. Foto: Istimewa

Sidang Perkara Chromebook, Pengacara Terdakwa Beberkan Fakta Persidangan

Candra Yuri Nuralam • 14 January 2026 13:39

Jakarta: Sidang perkara pengadaan chromebook terus bergulir. Pengacara terdakwa Ibrahim Arief, Afrian Bondjol, membeberkan fakta persidangan tersebut.

"Secara keseluruhan, sidang pembuktian ke-2 tidak menguatkan tuduhan bahwa Ibrahim Arief memiliki peran menentukan atau mengarahkan kebijakan pengadaan Chromebook maupun pemilihan Chrome OS," ujar Afrian dalam keterangan yang dikutip Rabu, 14 Januari 2026.

Menurut Afrian, fakta persidangan menunjukkan peran kliennya sebagai pemberi masukan. Bukan dalam ranah menentukan kebijakan strategis.
 


"Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Ibrahim Arief berperan sebagai pemberi masukan teknis non-struktural, sementara keputusan strategis dan arah kebijakan berada di tangan Kementerian," kata Afrian.

Afrian mengatakan penentuan anggota tim teknis, penerbitan SK, serta mekanisme terkait pengadaan ditentukan pejabat struktural kementerian terkait. Bukan oleh kliennya, yakni Ibrahim Arief.

Fakta persidangan, kata Afrian, juga menunjukkan Ibrahim Arief tidak tercantum dalam SK Tim Teknis awal. Munculnya nama kliennya, karena ditambahkan namanya tanpa sepengetahuan Ibrahim Arief.

Ilustrasi pengadilan. Foto: Istimewa

"Keberadaan Ibrahim Arief dalam sejumlah rapat terjadi dalam kapasitas konsultan teknologi, bukan sebagai pengambil keputusan atau penentu kebijakan," tegas Afrian.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan perkara kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim tetap dilanjutkan tahap pembuktian. Hakim melanjutkan sidang ke tahap pembuktian pada 19 Januari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)