Ilustrasi Medcom.id
Fahri Bachmid Soroti Prinsip Fair Trial dalam Perkara Petrus Fatlolon
Achmad Zulfikar Fazli • 13 January 2026 23:37
Ambon: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang perkara dugaan penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi dengan Terdakwa Petrus Fatlolon, pada Senin, 12 Januari 2026. Agenda sidang adalah pembacaan Nota Perlawanan sesuai KUHAP baru atau Eksepsi dalam KUHAP lama dari pihak Terdakwa.
Dalam persidangan, Advokat Terdakwa, Fahri Bachmid, menyampaikan perlawanan hukum yang menyoroti aspek fundamental dalam penegakan hukum pidana. Mulai dari integritas proses pra-penyusunan dakwaan hingga validitas materiil dakwaan Penuntut Umum.
Fahri menegaskan keadilan tidak dapat dipisahkan dari cara keadilan itu ditegakkan, atau yang dikenal dalam doktrin hukum sebagai The Integrity of the Criminal Justice System. Menurut dia, kualitas dakwaan tidak hanya diukur dari narasi delik, tetapi dari kejujuran dan kebersihan proses yang melahirkannya.
Dalam nota perlawanan tersebut, tim Advokat mengangkat beberapa isu utama. Pertama, integritas proses pra-penyusunan dakwaan.
Fahri memaparkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum pada tahap pra-ajudikasi. Dia menyebut adanya interaksi yang tidak patut dan terjadi di luar prosedur hukum resmi dalam rentang waktu Oktober 2023 hingga Juni 2024.
Menurut dia, fakta ini secara serius mencederai prinsip Fair Trial dan melanggar asas Presumption of Innocence.
“Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mencapai tujuan-tujuan di luar keadilan. Apabila prosesnya telah terdistorsi oleh kepentingan non-hukum, maka legitimasi dakwaan tersebut gugur secara moral dan yuridis,” tegas Fahri Bachmid di hadapan Majelis Hakim, Senin, 13 Januari 2026.
Kedua, ketidakcermatan materiil dakwaan yang berujung pada obscuur libel. Fahri menilai Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair disusun secara tidak cermat dan tidak jelas.
Penuntut Umum dinilai gagal menguraikan perbuatan materil Terdakwa secara konkret, dan hanya menyajikan daftar norma-norma administratif tanpa konstruksi perbuatan pidana yang jelas.
Dalam konteks ini, dia menyoroti dualisme kedudukan Terdakwa yang tidak dipisahkan secara tegas oleh Jaksa, yakni sebagai Bupati dalam ranah hukum publik dan sebagai Pemegang Saham BUMD dalam ranah hukum privat.
Selain itu, Penuntut Umum dinilai mencampuradukkan kebijakan strategis Kepala Daerah dengan kegagalan manajerial operasional, yang secara hukum sepenuhnya merupakan tanggung jawab Direksi BUMD sebagai entitas hukum mandiri berdasarkan prinsip separate legal entity.
Ketiga, ketidakabsahan audit kerugian negara. Salah satu poin paling krusial yang disoroti adalah penggunaan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah sebagai dasar utama klaim kerugian keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar.
Fahri menegaskan hal tersebut bertentangan secara tegas dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.
“Secara konstitusional, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan atau mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Inspektorat hanya memiliki kewenangan audit internal dan pembinaan. Menggunakan produk hukum dari lembaga yang tidak berwenang menjadikan dakwaan ini spekulatif dan tidak memberikan kepastian hukum,” ujar dia.
Baca Juga:
Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Cs Divonis 3,5 Tahun Penjara |
Keempat, kekeliruan penerapan konstruksi perbuatan berlanjut. Dalam Nota Perlawanan, tim penasihat hukum juga mengkritisi penerapan Pasal 64 ayat (1) KUHP oleh Penuntut Umum yang menggeneralisasi peristiwa hukum dari 2020 hingga 2022 sebagai satu rangkaian perbuatan berlanjut.
Menurut Fahri, setiap tahun anggaran memiliki dasar hukum APBD yang berbeda serta karakteristik peristiwa yang tidak sama. Sehingga, penggabungan tersebut mengaburkan fakta hukum yang seharusnya dinilai secara spesifik.
Fahri meminta Majelis Hakim menjalankan perannya sebagai benteng terakhir keadilan, dengan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
“Kami tidak sedang sekadar membela klien, tetapi sedang membela integritas hukum acara pidana agar tidak berubah menjadi instrumen kesewenang-wenangan,” ujar dia.
Majelis Hakim menetapkan persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 26 Januari 2026. Agendanya pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas Nota Perlawanan yang telah diajukan.