Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Cs Divonis 3,5 Tahun Penjara

13 January 2026 23:02

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keempat terdakwa tersebut memiliki latar belakang profesi yang berbeda, yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, Pengacara Septian Prasetyo, dan Wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda masing-masing sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, saat membacakan amar putusan.
 

Baca juga:
Kala Laut Dikavling

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut hukuman 3,5 tahun penjara. Hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti peran masing-masing terdakwa sebagai hal yang memberatkan. Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa dinilai gagal mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sementara itu, keterlibatan profesi hukum dan media juga menjadi sorotan tajam hakim.

"Septian Prasetyo selaku pengacara seharusnya dapat mengingatkan para terdakwa sebelum melakukan perbuatannya, dan Chandra selaku wartawan seharusnya memberikan informasi yang baik kepada masyarakat," ujar Hasanuddin.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)