Kerusakan Lingkungan akibat Pagar Laut Tangerang Diusut

Ilustrasi pagar laut/Metro TV

Kerusakan Lingkungan akibat Pagar Laut Tangerang Diusut

Siti Yona Hukmana • 5 May 2025 15:15

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, mengusut dugaan kerusakan lingkungan akibat pagar laut di Desa Kohod, Tangerang. Pengusutan kasus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Itu di Subdit 4, itu masih sekarang kasubdit saya sedang koordinasi dengan KKP," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.

Ia menjelaskan penanganan kasus bukan pemalsuan dokumen seperti yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, fokus pada dampak.

"Dampak itu bisa kita lihat dari tim audit dari KKP," pungkas Nunung.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pengusutan kejahatan atas kekayaan negara terkait pagar laut Desa Kohod, ditangani Dittipidter Bareskrim Polri. Bahkan telah naik ke tahap penyidikan.

"Sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor: SPDP/15/II/RES.1.24/2025/Tipiter, tanggal 19 Februari 2025," kata Djuhandani dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
 

Baca: Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut Tangerang Ditangguhkan

Kejahatan yang diusut yakni pemagaran laut tanpa izin oleh pihak berwenang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan atau kerugian masyarakat. Khususnya, nelayan.

Adapun dalam kasus tindak pidana pemalsuan dokumen yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri ditetapkan empat tersangka. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Keempatnya sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun, kini mereka telah bebas karena masa penahanannya habis.

Masa penahanan ini habis di tengah berkas perkara bolak balik dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kendala terjadi karena JPU meminta penyidik Dittipdium Bareskrim Polri melengkapi dengan pasal tindak pidana korupsi (tipikor).

Namun, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkeyakinan tidak ada tindak pidana korupsi dari kasus yang ia tangani. Sebab, hasil analisa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ditemukan kerugian negara.

"Terhadap adanya indikasi pemberian suap/gratifikasi kepada para penyelenggara negara, saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri," ungkap Djuhandani.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)