Anti Ribet dan Lama, Segini Biaya Buat Paspor Percepatan

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Anti Ribet dan Lama, Segini Biaya Buat Paspor Percepatan

Eko Nordiansyah • 14 January 2026 17:05

Jakarta: Setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri tentunya memiliki dokumen wajib berupa paspor. Dokumen ini merupakan bukti identitas diri resmi yang menjadi kewajiban pemilik untuk menyimpan dan melindungi selama ada di luar negara asal.

Sebagian masyarakat mulai bertanya-tanya, sebenarnya berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor? Terutama bagi mereka yang malas menunggu lama dan ingin cepat selesai di hari yang sama. Untuk menjawab pertanyaan tersebut simak informasi berikut.

Biaya pembuatan paspor

Melansir Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, pihaknya menyediakan beberapa variasi harga yang bisa Anda pilih dengan beberapa harga berikut:

  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp1 juta.
  • Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350 ribu.
  • Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650 ribu.
  • Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650 ribu.
  • Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950 ribu.

Selain dapat mengajukan pembuatan paspor baru, Anda juga dapat melakukan penggantian paspor bila terjadi kerusakan ataupun kehilangan ke kantor imigrasi terdekat, namun dengan rincian denda sebagai berikut:

  • Denda biaya beban paspor yang hilang: Rp1 juta.
  • Denda biaya beban paspor rusak: Rp500 ribu.

Sementara kerusakan atau hilang paspor karena masalah diluar kendali maka tidak akan dikenakan biaya.
 



(Ilustrasi pembuatan paspor. Foto: Dok istimewa)

Syarat membuat paspor

  1. KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, dan akta baptis (opsional).
  3. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bila telah mengganti nama).

Cara pendaftaran paspor

  • Unduh Aplikasi M-Paspor pada Play Store atau App Store di gawai Anda.
  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  • Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk mendatangi kantor imigrasi terdekat yang sudah ditentukan sebelumnya untuk melakukan proses wawancara.  (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)