Duta Besar Tiongkok untuk ASEAN, Wang Qing. Foto: Metrotvnews.com
Lawan Erosi Multilateralisme, Tiongkok-Indonesia Komitmen Kawal Tatanan Hukum Global
Fajar Nugraha • 27 March 2026 10:55
Jakarta: Di tengah memudarnya kepercayaan global terhadap sistem multilateral, Tiongkok secara khusus mengajak Indonesia untuk berdiri di garda terdepan dalam menjaga tatanan hukum internasional.
Sinergi kedua negara dinilai krusial untuk memastikan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tetap relevan menghadapi dinamika zaman.
Duta Besar Tiongkok untuk ASEAN, Wang Qing, menegaskan bahwa kolaborasi ini harus ditingkatkan ke level multilateral yang lebih kuat.
"Kita harus menunjukkan bersama bagaimana kita menjunjung tinggi fokus PBB dan melindungi hukum internasional," ujar Dubes Wang dalam bersama media dan kelompok Think Tank di Jakarta, Kamis 26 Maret 2026.
Target SDGs 2030 dan Pembangunan Bersama
Salah satu poin krusial dalam kerja sama ini adalah percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Tiongkok dan Indonesia dipandang mampu menginisiasi gerakan bersama untuk memastikan target global tahun 2030 tersebut tidak sekadar menjadi wacana di tengah krisis.Dubes Wang menyebutkan bahwa Tiongkok dan Indonesia patut berkolaborasi untuk memajukan agenda pembangunan yang telah ditetapkan PBB agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat kedua negara.
Dubes Wang secara khusus memberikan apresiasi atas posisi geopolitik Indonesia yang semakin berpengaruh. Indonesia saat ini tidak hanya menjadi motor penggerak di ASEAN, tetapi juga memiliki suara signifikan di forum G20 dan BRICS.
Ia mengingatkan kembali memori sejarah Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 di Bandung yang melahirkan Dasasila Bandung. Menurutnya, warisan diplomatik tersebut membuat Indonesia memiliki legitimasi moral untuk memimpin negara-negara berkembang (Global South).
"Indonesia sepatutnya memiliki peran yang lebih besar, baik di tingkat internasional maupun regional," tegas Wang.
Sebagai komitmen nyata, Tiongkok terus mengedepankan "Lima Prinsip Koeksistensi Damai". Prinsip ini menekankan pada kesetaraan derajat bagi semua negara tanpa memandang kekuatan ekonomi.
Selain itu juga memperhatikan penghormatan penuh terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah. Salah satu yang penting adalah penyelesaian perselisihan tanpa intervensi eksternal.