Rest Area KM 62B Tol Jakarta-Cikampek Arah Jakarta Berlaku Buka Tutup

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan sistem buka tutup Rest Area KM 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta berdasarkan diskresi Kepolisian RI, Jakarta, Selasa (24/3/2026) (ANTARA/HO-Jasa Marga)

Rest Area KM 62B Tol Jakarta-Cikampek Arah Jakarta Berlaku Buka Tutup

Lukman Diah Sari • 24 March 2026 16:15

Jakarta: PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan sistem buka tutup Rest Area KM 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta berdasarkan diskresi Polri. Sistem buka tutup diterapkan untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas kembali ke Jakarta yang akan memasuki rest area serta untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di ruas tol utama.

Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menjelaskan, saat ini Rest Area KM 52B Jalan Tol Jakarta-Cikampek juga telah ditutup sementara atas diskresi kepolisian. Hal tersebut mempertimbangkan lalu lintas kembali ke Jakarta yang meningkat signifikan.

"Kami imbau kepada pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta agar dapat memanfaatkan rest area lainnya seperti rest area KM 42B dan KM 19B. Sedangkan untuk pengguna jalan dari arah Jalan Tol Cipularang yang menuju Jakarta dapat menggunakan rest area KM 97B, KM 88B atau KM 72B," ujar Rivan, melansir Antara, Selasa, 24 Maret 2026.

Sementara itu, pengguna jalan dari arah Jalan Tol Cipali, dapat menggunakan rest area KM 130B atau KM 101B. Rivan juga mengingatkan, bahwa rest area di dalam jalan tol padat, pengguna juga dapat keluar melalui akses terdekat untuk mencari rest area alternatif di luar jalan tol.

“Persiapkan perjalanan dengan baik, termasuk mengatur waktu dan lokasi beristirahat sebelum memasuki ruas jalan tol," jelasnya. 


Tol Jakarta-Cikampek. ANTARA/HO-Jasa Marga

Untuk mengatur perjalanan arus balik, Jasa Marga terus berkoordinasi intensif dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengalihan kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada titik-titik krusial seperti Gerabang Tol (GT) Palimanan dan akses masuk pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

“Kami mengimbau para pengemudi dengan kendaraan sumbu tiga atau lebih tetap mematuhi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan operasional kendaraan barang, termasuk tidak melintas pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada periode 13-29 Maret 2026,” tutur Rivan.

Pihaknya juga mengimbau pengguna jalan agar mengatur perjalanan dan tidak kembali pada masa puncak balik tanggal 24, 28, 29 Maret 2026 dengan memanfaatkan pemberlakuan Work From Anywhere (WFA) pada 25-27 Maret 2026. Selain itu, memanfaatkan diskon tarif tol sebesar 30 persen pada 26-27 Maret 2026 di 9 ruas strategis Jasa Marga Group.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)