Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. MI/Insi Nantika Jelita
WFA Selama Libur Lebaran, Berlaku bagi ASN hingga Pekerja Swasta
Eko Nordiansyah • 10 February 2026 17:03
Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA/kerja dari mana saja) pada periode libur Lebaran 2026 dan mengimbau perusahaan untuk tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci skema WFA berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026 pada arus mudik serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 pada arus balik.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 10 Februari 2026.
Airlangga menyebut kebijakan itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta. Ia pun menggarisbawahi, kebijakan itu merupakan skema kerja fleksibel (flexible working arrangement), bukan menetapkan hari libur bagi pekerja.
Baca Juga :
Pemerintah Rogoh Rp911 Miliar untuk Diskon Tarif Transportasi Lebaran

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Perusahaan diimbau tak potong cuti
Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan untuk tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan.“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.
Di samping itu, Menaker juga meminta pemberi kerja untuk membayarkan upah bagi pekerja selama WFA sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang disepakati.
Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan pun diminta untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif.
Menaker juga merinci sektor pekerjaan yang dikecualikan dari kebijakan WFA, di antaranya kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.
Yassierli meminta pemerintah daerah dan perusahaan untuk melaksanakan kebijakan WFA agar target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 dapat tercapai dengan tetap menjaga produktivitas kerja.
“Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” tutur Menaker.