Mau ke Luar Negeri? Simak Rincian Biaya Paspor, Visa, Serta Syarat Terbarunya

Ilustrasi paspor. Foto: Kantor Imigrasi Yogyakarta

Mau ke Luar Negeri? Simak Rincian Biaya Paspor, Visa, Serta Syarat Terbarunya

Eko Nordiansyah • 11 February 2026 20:59

Jakarta: Merencanakan perjalanan ke luar negeri kini memerlukan persiapan anggaran yang matang, mulai dari dokumen identitas hingga izin masuk ke negara tujuan.

Dokumen seperti visa dan paspor sangat diperlukan sebagai legalitas utama untuk perjalanan internasional. Lantas, berapa biaya pembuatan paspor dan visa sebagai syarat wajib perjalanan ke luar negeri? Mengutip dari berbagai sumber, berikut penjelasannya:

Biaya pembuatan paspor

Mengutip laman resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu, 11 Februari 2026, berikut macam-macam paspor dan besaran biayanya:

1. Paspor biasa nonelektrik

Paspor ini merupakan jenis paling umum yang digunakan masyarakat Indonesia, terutama untuk wisata atau kunjungan singkat ke luar negeri. Biaya paspor ini cukup terjangkau, Anda hanya cukup membayar Rp350 ribu untuk masa berlaku lima tahun dan Rp650 ribu untuk masa berlaku 10 tahun.

2. Paspor biasa elektronik (e-paspor)

E-paspor berada di harga yang cukup tinggi jika dibandingkan paspor biasa. Anda harus membayar Rp650 ribu untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950 ribu untuk masa berlaku lima tahun. Paspor ini turut dilengkapi cip yang menyimpan data biometrik pemilik paspor seperti sidik jari dan wajah sehingga sangat menjamin kelengkapan data. Keuntungan menggunakan paspor ini adalah jalur imigrasi yang lebih cepat karena bisa menggunakan jalur autogate di negara-negara tertentu.

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing

SPLP untuk orang asing adalah dokumen perjalanan darurat pengganti paspor yang diterbitkan pemerintah Indonesia bagi orang asing di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan sah.

Dokumen ini akan diberikan jika Warga Negara Asing (WNA) tidak memiliki perwakilan diplomatik di Indonesia atau keperluan mendesak lainnya. Untuk pembuatan SPLP, WNA akan dikenakan tarif sebesar Rp150 ribu per permohonan.

4. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI

SPLP untuk WNI adalah dokumen darurat pengganti paspor yang diterbitkan KBRI/KJRI bagi WNI yang kehilangan, rusak, atau paspornya habis masa berlaku saat berada di luar negeri. Nominal pembuatan dokumen ini cukup terjangkau, Anda hanya cukup membayar Rp100 ribu per permohonan.  

Biaya pembuatan visa

Mengutip laman Vida.id, berikut biaya pembuatan paspor ke sejumlah negara yang banyak dikunjungi:

1. Korea Selatan

  • Visa turis single entry (C-3): Rp856 ribu.
  • Visa multiple entry: Rp1.744.000.
  • Group visa: Rp606 ribu.

2. Jepang

  • Visa single entry: Rp380 ribu.
  • Visa multiple entry: Rp760 ribu.

3. Amerika Serikat

  • Visa B1/B2 (Bisnis dan Wisata): Rp2,9 juta atau USD185.

4. Australia

  • Visitor visa subclass 600 (wisata): Rp1,5 juta atau 150 dolar Australia.
  • Student visa subclass 500: Rp7,2 juta atau 710 dolar Australia.

5. Inggris

  • Standard visitor visa (6 bulan): Rp2,3 juta.
  • Student visa (tier 4): Rp9,8 juta.

Syarat pembuatan paspor dan visa

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon sebelum mengajukan paspor dan visa, di antaranya:

Paspor

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran/ijazah/buku nikah.
  • Paspor lama (jika perpanjangan).
  • Formulir pendaftaran dan bukti pembayaran.

Visa

  • Formulir aplikasi visa.
  • Paspor yang masih berlaku.
  • Pas foto sesuai ukuran standar visa negara tujuan.
  • Bukti keuangan dan surat keterangan kerja/belajar.
  • Tiket penerbangan dan bukti akomodasi.
  • Asuransi perjalanan.
Itu dia persyaratan hingga rincian pembuatan paspor dan visa. Persiapkan dokumen Anda selengkap mungkin, agar perjalanan ke luar negeri berjalan lancar. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)