Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 5 December 2025 13:00
Jakarta: Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi pilihan para tenaga honorer karena memberikan kejelasan status dalam sistem pemerintahan. Selain itu, program ini juga menawarkan gaji pokok serta berbagai tunjangan yang membantu meningkatkan kesejahteraan para pegawai.
Penetapan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Pada tahun 2025, gaji PPPK mengalami kenaikan sekitar 8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
PPPK merupakan Warga Negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan status kontrak untuk jangka waktu tertentu. PPPK menduduki berbagai jabatan strategis, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
PPPK terbagi ke dalam dua jenis yakni PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Perbedaan keduanya secara spesifik terletak pada jam kerjanya, PPPK Penuh Waktu bekerja dengan jam yang standar sedangkan Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel.
Selain itu, secara pemberian gaji, PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji dan tunjangan secara penuh sedangkan gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan jam kerjanya. Melansir dari laman Amikom, diketahui PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu memiliki gaji pokok yang sama dan yang membedakan adalah jumlah tunjangan yang dikurangi 50 persen.

(Ilustrasi. MI/Ramdani)
Berikut merupakan rincian gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya, dilansir dari Fahum Umsu:
Berikut estimasi gaji PPPK berdasarkan masa kerja:
Berikut merupakan sejumlah tunjangan yang turut diberikan kepada PPPK 2025, dilansir dari laman Amikom:
Secara keseluruhan, keempat tunjangan ini membuat total gaji PPPK 2025 bisa mencapai sekitar Rp4 juta-Rp6 juta per bulan.
Dengan tunjangan dan gaji pokok yang lengkap, PPPK mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan yang memadai. Hal ini tidak hanya meningkatkan motivasi kerja, tetapi juga mendukung kualitas pelayanan publik yang lebih baik. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)