Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Terbaru

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Terbaru

Eko Nordiansyah • 5 December 2025 13:00

Jakarta: Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi pilihan para tenaga honorer karena memberikan kejelasan status dalam sistem pemerintahan. Selain itu, program ini juga menawarkan gaji pokok serta berbagai tunjangan yang membantu meningkatkan kesejahteraan para pegawai.

Penetapan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Pada tahun 2025, gaji PPPK mengalami kenaikan sekitar 8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Apa itu PPPK?

PPPK merupakan Warga Negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan status kontrak untuk jangka waktu tertentu. PPPK menduduki berbagai jabatan strategis, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

PPPK terbagi ke dalam dua jenis yakni PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Perbedaan keduanya secara spesifik terletak pada jam kerjanya, PPPK Penuh Waktu bekerja dengan jam yang standar sedangkan Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel.

Selain itu, secara pemberian gaji, PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji dan tunjangan secara penuh sedangkan gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan jam kerjanya. Melansir dari laman Amikom, diketahui PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu memiliki gaji pokok yang sama dan yang membedakan adalah jumlah tunjangan yang dikurangi 50 persen.
 



(Ilustrasi. MI/Ramdani)

Gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja

Berikut merupakan rincian gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya, dilansir dari Fahum Umsu:

  1. Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
  2. Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
  3. Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
  4. Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.
  5. Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.
  6. Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.
  7. Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100.
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.
  9. Golongan IX (S1): Rp3.203.600-Rp5.261.500.
  10. Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000.
  11. Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.
  12. Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.
  15. Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Berikut estimasi gaji PPPK berdasarkan masa kerja:

  • 0-1 tahun: Rp3.203.600.
  • 10-11 tahun: Rp3.740.800.
  • 20-21 tahun: Rp4.368.200.
  • 32 tahun: Rp5.261.500.

Daftar tunjangan PPPK 2025

Berikut merupakan sejumlah tunjangan yang turut diberikan kepada PPPK 2025, dilansir dari laman Amikom:

  • Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan sesuai tugas dan jabatan dengan besaran 5-20 persen dari gaji pokok. Nilainya bervariasi, seperti guru yang menerima Rp500 ribu-Rp1 juta dan teknisi Rp300 ribu-Rp800 ribu per bulan.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok yang dibayarkan menjelang Idul Fitri atau Natal. Tambahan ini membantu memenuhi kebutuhan hari raya dan menjadi momen yang paling ditunggu setiap tahun.
  • Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Bagi yang memiliki tugas luar, diberikan tunjangan transportasi sekitar Rp200 ribu-Rp500 ribu serta fasilitas seperti kendaraan dinas atau laptop. Tunjangan ini mendukung kelancaran pekerjaan dan mengurangi biaya pribadi pegawai.
  • Tunjangan Perlindungan Sosial: PPPK juga mendapatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung penuh oleh negara. Manfaat ini memberikan perlindungan dari risiko sakit, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua, termasuk bagi PPPK paruh waktu sesuai porsi kerja.

Secara keseluruhan, keempat tunjangan ini membuat total gaji PPPK 2025 bisa mencapai sekitar Rp4 juta-Rp6 juta per bulan.

Dengan tunjangan dan gaji pokok yang lengkap, PPPK mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan yang memadai. Hal ini tidak hanya meningkatkan motivasi kerja, tetapi juga mendukung kualitas pelayanan publik yang lebih baik. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)