Ilustrasi. Foto: Freepik.
Eko Nordiansyah • 4 December 2025 17:02
Jakarta: Pemerintah sebelumnya telah resmi melakukan pengangkatan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia dengan status paruh waktu. Kini beredar kabar mereka dapat mengajukan pinjaman keuangan di bank dengan cukup menyertakan Surat Keputusan (SK) sebagai jaminan.
Sejumlah lembaga keuangan telah merilis produk pinjaman kepada para PPPK. Misalnya, Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menyediakan plafon hingga Rp100 juta bagi pegawai PPPK. Sementara terdapat beberapa bank lainnya yang dapat menyediakan limit pinjaman hingga Rp500 juta, tergantung kebijakan masing-masing.
Melansir Fahum UMSU, SK PPPK paruh waktu adalah surat keputusan resmi yang dikeluarkan pemerintah setelah tenaga kerja honorer dinyatakan lulus seleksi dan diangkat sebagai PPPK dengan sistem kerja paruh waktu. Surat ini berfungsi sebagai bukti kepegawaian yang salah meskipun berbeda dengan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap.
.jpeg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa layanan keuangan yang menyediakan pinjaman dengan bermodalkan SK PPPK paruh waktu. Biasanya syarat yang diminta antara lain:
Meskipun terdapat beberapa himpunan bank yang dapat mengajukan pinjaman menggunakan SK PPPK Paruh Waktu sebagai agunan, namun hal tersebut belum dapat dipastikan dapat berlaku secara universal dan dapat digunakan dalam semua bank karena tergantung dengan kebijakan masing-masing.
Perlu diingat juga, kisaran pinjaman yang berlaku tidak semua memiliki nilai nominal yang sama, karena tentu menyesuaikan dengan kebijakan yang berlaku. Selain itu, sejumlah instansi daerah menghimbau kepada PPPK baru agar tidak terburu-buru melakukan pinjaman dengan penjamin SK jika kondisi keuangan belum stabil. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)