BGN Terapkan Skema Insentif SPPG Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober

Ilustrasi MBG. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

BGN Terapkan Skema Insentif SPPG Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober

Fachri Audhia Hafiez • 1 October 2026 18:41

Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026. Skema baru ini diterapkan guna menyempurnakan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," ujar Kepala BGN Sudaryono di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 1 Oktober 2026.
 


Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Dalam aturan baru ini, insentif diberikan secara proporsional sesuai jumlah porsi makanan yang disalurkan.

Sudaryono menjelaskan, nominal Rp2.000 merupakan bagian dari total alokasi Rp15.000 per penerima manfaat. Rinciannya mencakup Rp10.000 untuk porsi makanan, Rp3.000 untuk operasional dapur, dan Rp2.000 sebagai insentif mutu layanan SPPG.

Selain itu, BGN menegaskan insentif hanya diberikan jika dapur SPPG beroperasi aktif memberikan layanan. Apabila operasional dihentikan sementara (suspend) atau diliburkan, insentif tidak akan cair.

"Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa SPPG akan mendapatkan insentif jika dapur itu beroperasi. Apabila dapur itu operasionalnya berhenti sementara atau suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif," ujar Sudaryono.


Kepala BGN Sudaryono. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Aturan serupa berlaku saat kegiatan belajar-mengajar ditiadakan akibat hari libur nasional atau kondisi darurat seperti bencana alam.

"Misalnya ada bencana alam sebagaimana terjadi di Nusa Tenggara Timur atau kebakaran hutan, itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan," kata Sudaryono.

Melalui penyesuaian skema ini, BGN berharap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari mitra, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, hingga tim operasional, dapat memahami dan menjalankan aturan baru tersebut dengan optimal.

(Fachri Audhia Hafiez)