Kantor Imigrasi Surabaya. Dok: Istimewa
Resmi! 32 Kantor Imigrasi Berganti Nama Mulai 5 Oktober 2026
Muhamad Marup • 6 October 2026 19:25
Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) melakukan penataan kelembagaan terhadap sejumlah Kantor Imigrasi di Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama resmi 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi terhadap 14 Kantor Imigrasi.
Perubahan nama 32 Kantor Imigrasi tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kepmen Imipas) Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026.
Dilansir dari Instagram resmi Ditjen Imigrasi @ditjen_imigrasi, perubahan nomenklatur dilakukan untuk menyesuaikan nama kantor dengan karakteristik serta cakupan wilayah layanan masing-masing. Beberapa di antaranya menggunakan nama kabupaten, kota, serta wilayah yang menjadi pusat layanan keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penataan kelembagaan tersebut dilakukan untuk memperkuat efektivitas organisasi sekaligus mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
"Masyarakat diimbau memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru saat mendaftar melalui M-Paspor maupun mencari informasi secara daring," ujar Hendarsam, dikutip dari unggahan Ditjen Imigrasi.

Kantor Imigrasi Palangkaraya. Dok: Istimewa
Daftar 32 Kantor Imigrasi yang Berganti Nama
Berikut daftar lengkap Kantor Imigrasi yang mengalami perubahan nomenklatur mulai 5 Oktober 2026:
Perubahan nama 32 Kantor Imigrasi tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kepmen Imipas) Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026.
Dilansir dari Instagram resmi Ditjen Imigrasi @ditjen_imigrasi, perubahan nomenklatur dilakukan untuk menyesuaikan nama kantor dengan karakteristik serta cakupan wilayah layanan masing-masing. Beberapa di antaranya menggunakan nama kabupaten, kota, serta wilayah yang menjadi pusat layanan keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penataan kelembagaan tersebut dilakukan untuk memperkuat efektivitas organisasi sekaligus mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
"Masyarakat diimbau memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru saat mendaftar melalui M-Paspor maupun mencari informasi secara daring," ujar Hendarsam, dikutip dari unggahan Ditjen Imigrasi.

Kantor Imigrasi Palangkaraya. Dok: Istimewa
Daftar 32 Kantor Imigrasi yang Berganti Nama
Berikut daftar lengkap Kantor Imigrasi yang mengalami perubahan nomenklatur mulai 5 Oktober 2026:
- Kantor Imigrasi Meulaboh menjadi Kantor Imigrasi Aceh Barat.
- Kantor Imigrasi Takengon menjadi Kantor Imigrasi Aceh Tengah.
- Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu.
- Kantor Imigrasi Polonia menjadi Kantor Imigrasi Medan.
- Kantor Imigrasi Pematang Siantar menjadi Kantor Imigrasi Simalungun.
- Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan menjadi Kantor Imigrasi Asahan.
- Kantor Imigrasi Tembilahan menjadi Kantor Imigrasi Indragiri Hilir.
- Kantor Imigrasi Bagansiapi-api menjadi Kantor Imigrasi Rokan Hilir.
- Kantor Imigrasi Selat Panjang menjadi Kantor Imigrasi Kepulauan Meranti.
- Kantor Imigrasi Kuala Tungkal menjadi Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat.
- Kantor Imigrasi Dabo Singkep menjadi Kantor Imigrasi Lingga.
- Kantor Imigrasi Ranai menjadi Kantor Imigrasi Natuna.
- Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun menjadi Kantor Imigrasi Karimun.
- Kantor Imigrasi Tanjung Uban menjadi Kantor Imigrasi Bintan.
- Kantor Imigrasi Tarempa menjadi Kantor Imigrasi Kepulauan Anambas.
- Kantor Imigrasi Tanjung Pandan menjadi Kantor Imigrasi Belitung.
- Kantor Imigrasi Kalianda menjadi Kantor Imigrasi Lampung Selatan.
- Kantor Imigrasi Kotabumi menjadi Kantor Imigrasi Lampung Utara.
- Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda.
- Kantor Imigrasi Putussibau menjadi Kantor Imigrasi Kapuas Hulu.
- Kantor Imigrasi Palangkaraya menjadi Kantor Imigrasi Palangka Raya.
- Kantor Imigrasi Sampit menjadi Kantor Imigrasi Kotawaringin Timur.
- Kantor Imigrasi Banjarmasin menjadi Kantor Imigrasi Banjarbaru.
- Kantor Imigrasi Batulicin menjadi Kantor Imigrasi Tanah Bumbu.
- Kantor Imigrasi Tanjung Redeb menjadi Kantor Imigrasi Berau.
- Kantor Imigrasi Singaraja menjadi Kantor Imigrasi Buleleng.
- Kantor Imigrasi Sumbawa Besar menjadi Kantor Imigrasi Sumbawa.
- Kantor Imigrasi Maumere menjadi Kantor Imigrasi Sikka.
- Kantor Imigrasi Atambua menjadi Kantor Imigrasi Belu.
- Kantor Imigrasi Labuan Bajo menjadi Kantor Imigrasi Manggarai Barat.
- Kantor Imigrasi Tahuna menjadi Kantor Imigrasi Kepulauan Sangihe.
- Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
Dengan berlakunya nomenklatur baru tersebut, masyarakat perlu memperhatikan nama Kantor Imigrasi yang terbaru ketika mengakses layanan keimigrasian. Hal ini terutama penting saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun ketika mencari informasi kantor secara daring.
(Siti Nahdia Usman)
(Siti Nahdia Usman)