Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa
Media Indonesia • 13 June 2023 22:29
Jakarta: Kuasa Hukum Johnny G Plate Achmad Cholidin mengkritisi tim penyidik jaksa yang tidak menyentuh pejabat di internal Kementerian Kominfo dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Menurut dia, tersangka kasus tersebut rata-rata dari vendor.
Dengan demikian, Cholidin menyebut Johnny G. Plate saat menjadi Menkominfo tidak mengetahui hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran. Sebab, kliennya cuma menjalankan arahan Presiden Joko Widodo agar satu desa mendapatkan tower BTS 4G.
"Arahan Pak Menteri hanyalah segera membangun sesuai apa yang sudah diperintahkan, diwacanakan Presiden dalam ratas-ratas untuk membangun BTS-BTS, dengan asumsi satu desa adalah satu tower," ungkap Cholidin.
Menanggapi itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan penetapan tersangka sepenuhnya ada di tangan penyidik. Ketut pun mempersilahkan Johnny G Plate untuk membuka kasus ini seluas-luasnya di pengadilan.
“Penetapan tersangka itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Silahkan dibuka seterang-terangnya di pengadilan,” tegas Ketut kepada Media Indonesia, Selasa, 13 Juni 2023.
Adapun pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin saat dihubungi menyatakan sejak awal proses penyidikan kliennya ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten.
“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. InsyaAllah siap,” paparnya.
Namun, Cholidin menyebut belum ada nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Johnny Plate. Menurut dia, dalam BAP itu baru disebutkan yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny,” tegasnya.
Cholidin menegaskan jangan sampai Johnny Plate dizalimi dan orang lain justru menari-menari diatas penderitaan kliennya. Maka dari itu, ia akan melihat dan kliennya bersedia untuk membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.
“Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” tuturnya. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)