Tersangka Mario Dandy (tengah) dan Shane Lukas Rotua (kanan). MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 26 June 2023 21:45
Jakarta: Permintaan biaya restitusi dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora yang ditagihkan ke terdakwa Mario Dandy Satriyo dinilai tidak bisa dibebankan ke orang tua. Pertimbangannya adalah Mario bukan lagi masuk kategori anak.
"Karena Mario sudah dewasa (20 tahun), maka sepenuhnya merupakan kewajiban yang bersangkutan. Pengadilan tidak bisa membebankan pada orang tua Mario," kata Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Juni 2023.
Restitusi juga bisa dibayar dengan merampas paksa harta Mario. Namun, barang yang dirampas harus miliknya.
"Ketidaksanggupan membayar restitusi tidak bisa diganti dengan pidana. Jadi bila tidak ada harta, maka dengan sendirinya tidak bisa dipenuhi," ucap Agustinus.
Pengajuan dana restitusi sebesar Rp120 miliar yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diharap dipertimbangkan dengan matang. Sebab, bisa menjadi patokan di kasus lain.
"Permintaan Rp 120 miliar oleh LPSK harus dipertimbangkan masak-masak, karena mungkin akan diikuti oleh korban-korban lainnya di seluruh Indonesia. Apakah LPSK sanggup dan bersedia melayaninya?" ujar Agustinus.
Sebelumnya, LPSK mengajukan biaya restitusi atas kasus penganiayaan berat yang menjerat Mario sebesar Rp120 miliar. Namun, keluarga David hanya meminta Rp50 miliar.