Mantan Kepala Desa Pulau Borang, Rajiman saat sidang vonis di PN Palembang. (MI/Dwi Apriani)
Dwi Apriani • 1 August 2023 15:07
Palembang: Mantan Kepala Desa Pulau Borang, Rajiman, dijatuhi vonis penjara 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 1 Agustus 2023.
Vonis ini diberikan karena Rajiman telah terbukti menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2018–2019.
Diketahui akibat korupsi yang dilakukan Rajiman menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Masriati.
Dalam Amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rajiman terbukti secara sah bersalah melakukan tidak pidana korupsi, secara bersama sama.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Rajiman dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan,” jelasnya.
Selain dipidana penjara, terdakwa Rajiman juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
“Dan jika tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ungkap hakim.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menyatakan sikap pikir-pikir. Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Banyuasin menuntut terdakwa Rajiman, dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan.