Fachri Audhia Hafiez • 18 May 2023 22:20
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam penanganan kasus korupsi dinilai perlu memasukkan muatan pembuktian terbalik. Hal itu belum diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) bahkan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Paling utama yang harus goal dan tidak boleh lepas adalah ketentuan pembuktian terbalik dalam UU Perampasan Aset," kata koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi Medcom.id, Kamis (18/5/2023).
Boyamin menuturkan pembuktian terbalik penting untuk mengetahui kebenaran asal usul harta pelaku korupsi. Bila didapat dari proses tak wajar, maka bisa dikenakan pasal pembuktian terbalik itu.
"Sepanjang si orang tersebut tidak bisa membuktikan hartanya didapat atau diperoleh secara halal, entah warisan, bisnis itu, maka kemudian ini juga disita oleh negara dan dirampas," ucap Boyamin.
Ia menuturkan bila calon beleid itu hanya mengatur soal perampasan aset saja, aturan itu sudah tertuang dalam UU Tipikor dan TPPU. Kedua aturan itu sudah bisa merampas aset saat proses penyidikan.
"Kalau tidak ada pembuktian terbalik itu ya sama dengan omong kosong gitu, bullshit. Jadi tidak perlu dibahas dan tidak perlu disahkan, nyawanya perampasan aset itu, jantungnya perampasan aset adalah yang mengatur pembuktian terbalik," ujar Boyamin.
DPR segera membahas RUU Perampasan Aset. Surat presiden (surpres) terkait calon beleid tersebut sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR pada Jumat, 5 Mei 2023.