Barang bukti senjata api. (Medcom.id/Yona)
Siti Yona Hukmana • 19 August 2023 18:14
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mengusut kasus peredaran senjata api (senpi) ilegal yang marak terjadi belakangan. Para pelaku yang berperan sebagai pemasok senpi ilegal ini berhasil ditangkap.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan para pelaku ditangkap di Garut dan Sumedang, Jawa Barat. Penangkapan pemasok ini berawal saat polisi menangkap pelaku R. R merupakan residivis yang pernah terlibat di kasus jual beli senpi ilegal.
"Berawal dari mengamankan pelaku R, residivis jual beli senpi ilegal pernah ditangkap Resmob Polda Metro Jaya pada tahun 2017," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Polisi melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya, satu orang pelaku inisial ANR ditangkap di Garut, Jawa Barat, pada Jumat, 18 Agustus 2023.
"Mempunyai peran pernah melakukan transaksi senpi ilegal yang dipesan oleh R," jelas Hengki.
Dari penangkapan di Garut, polisi kembali menangkap satu orang pelaku inisial TRR di Sumedang, Jawa Barat Pelaku TRR diketahui berperan sebagai pembuat atau perakit senpi ilegal.
"Satu orang tersangka yang mempunya peran membuat dan merakit senjata api ilegal," ujar Hengki.
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini. Jajaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan penyidikan.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap pabrik senjata api modifikasi di Semarang, Jaw Tengah. Pembongkaran dilakukan dalam operasi yang digelar sejak Juni 2023 bersama Puspom TNI Angkatan Darat dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Pembeli melakukan pembelian lewat e-commerce baik Tokopedia atau Shopee.
Ada tiga cluster pembeli. Pertama, Sipil yang menggunakan kartu identitas TNI Angkatan Darat dan kartu karyawan Kementerian Pertahanan palsu. Kedua, tersangka teroris DE, 28, karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI). DE punya 16 senpi modifikasi yang dibeli dari pabrik di Semarang lewat penjualan daring.
Cluster ketiga, anggota polisi yang membeli senjata api ilegal di pabrik tersebut. Ada tiga anggota polisi, yakni Bripka Reynaldi Prakoso anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Bripka Syarif Mukhsin anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten dan Iptu Muhamad Yudi Saputra Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara.
Pembeli dan penjual tidak berkaitan langsung. Tiga pihak yang membeli ke pabrik itu juga dipastikan polisi tidak berkaitan. Termasuk anggota polisi dengan tersangka teroris DE. Mereka hanya sama-sama membeli senjata api ilegal di pabrik yang sama.