Kasus Pelecehan Tahanan Perempuan Diproses Polda Sulsel ke Ranah Pidana

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Kasus Pelecehan Tahanan Perempuan Diproses Polda Sulsel ke Ranah Pidana

Muhammad Syawaluddin • 18 August 2023 18:01

Makassar: Jajaran Polda Sulawesi Selatan menegaskan akan memproses kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggotanya terhadap tahanan perempuan ke ranah pidana.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana, mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk memperkuat tindak pidana.

"Kita akan melihat hasil pemeriksaan propam kalau memang ada unsur pidana kita akan proses," kata Komang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 18 Agustus 2023.

Dia mengatakan saat ini kasusnya masih diproses di Propam Polda Sulawesi Selatan. Jika nantinya ada unsur pidana dalam kasus tersebut pihaknya berjanji akan memproses hal tersebut.

Tidak hanya itu, terduga pelaku yakni Briptu S saat ini telah ditahan di tempat khusus dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut. "Untuk sementara diamankan oleh Propam. Iya Pansus dari Propam sambil menunggu prosesnya," ungkapnya.

Sebelumnya Tim Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial SA terhadap tahanan wanita berinisial FM di sel tahanan Mapolda Sulsel.

Oknum anggota tersebut diketahui bertugas pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulawesi Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada akhir Juli 2023 dan telah dilaporkan ke SPKT berkaitan dugaan perbuatan terduga.

Bahkan dari informasi dari pacar korban, oknum polisi itu melakukan pelecehan seksual saat korban tengah berbaring dan tiba-tiba pelaku datang di belakang korban dan mengajak ke kamar mandi.

Hanya saja saat itu korban beralasan datang bulan, namun kemudian terduga pelaku memaksa korban untuk melakukan oral seks. Hal itu kemudian diceritakan ke pacar korban hingga kasus ini mencuat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)