Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Jakarta: Mabes Polri menyatakan siap melindungi anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan yang terlibat kasus setor uang ratusan juta ke atasan. Perlindungan diberikan bila diperlukan.
"Prinsipnya bahwa kepolisian punya tugas pokok melindungi, melayani, dan mengayomi. Ya kalau memang Bripka Andry butuh perlindungan, tentu pasti kita akan lakukan perlindungan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023.
Ramadhan menyebut pemberian perlindungan dilakukan bila ada ancaman dan kekhawatiran lainnya yang akan menimpa Andry. Dia belum mengetahui apakah Bripka Andry menerima ancaman usai membongkar kasus setoran ke atasan tersebut.
"Kami belum tahu, minta perlindungan apa, apakah ada ancaman atau bagaimana, tapi prinsipnya adalah perlindungan itu adalah tugas kami, tugas kepolisian," ujar Ramadhan.
Ramadhan memastikan Mabes Polri akan memberikan perlindungan. Sebab, perlindungan itu adalah tugas wajib aparat Kepolisian.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang anggota Polisi mengaku menyetor sejumlah uang ke komandannya. Anggota itu ialah, Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
Ia mengaku diminta setor ratusan juta ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora. Andry mengungkap aksi setoran itu di akun instagramnya @andrydarmairawan07.2. Ia juga mengunggah sejumlah bukti percakapan dengan Danyon yang memintanya setor uang sejak Oktober 2021 hingga Juni 2023.
"Saya juga diminta mencarikan uang dari luar oleh Danyon dan sudah saya setorkan sebesar Rp650 juta ada bukti-bukti transfernya. Lain lagi dana kebutuhan yang beliau perintahkan, serta juga ada yang saya serahkan secara tunai kepada Kompol Petrus dibuktikan dengan chat WhatsApp," kata Andry dalam unggahannya.
Dia membongkar aksi setoran itu karena tak terima dimutasi demosi tanpa alasan yang jelas. Kasus ini tengah diselidiki Propam Polda Riau.
Andry telah memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK tengah menelaah permohonan tersebut.